Pringsewu (SL)-Diduga Kepala Pekon Tanjung Rusia Timur, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu diduga menyalahgunakan jabatan dengan memberhentikan aparatur pekon setempat.
Tindakan yang dilakukan Kepala Pekon itu sudah melanyahi aturan yang tertuang dengan jelas dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).
Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Pekon Tanjung Rusia menyapu bersih aparatur pekon nya dan di ganti dengan yang baru.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Camat Pardasuka Dra. Murniati Fitri membenarkan bahwa adanya pemberhentian seluruh aparatur pekon oleh Kepala Pekon Tanjung Rusia.
“Iya benar tapi memang belum saya rekom, karena belum lengkap persyaratannya, untuk lebih jelas tanyakan ke Sekcam,” kata Nurniati.
Terpisah, senada disampaikan Sekcam Pardasuka bahwa dirinya membenarkan adanya perangkat pekon Tanjung Rusia yang diberhentikan dan sudah membuat surat pengunduran diri.
“Tapi disini kami dari pihak kecamatan belum memberikan rrekom permintaan pergantian aparatur pekon tersebut karna belum memenuhi beberapa persaratan nya dari pihak pekon sudah dua kali mengantarkan berkas pergantian,” jelas Sekcam.
Lanjutnta, pengangkatan perangkat pekon harus melalui mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait. Kepala Pekon tidak dapat mengangkat perangkat desa tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat.
Dalam beberapa aturan terkait dengan pengangkatan perangkat desa, tidak ada aturan yang secara ekspilisit menjelaskan apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak.
“Menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasan hukumnya dan sesuai mekanisme,” tambahnya.(Udin)
Tinggalkan Balasan