Polda Banten Tutup Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Sakral Badui

Bandar Lampung (SL)-Polda Banten menutup aktivitas tambang emas di Gunung Liman, yang meresahkan suku adat Baduy di Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Letak lubang tambang berada di kawasan Wewengkon Adat Kasepuhan Cibrani, hutan sakral adat Baduy.

“Untuk di Gunung Liman sendiri memang ada bekas penambangan. Namun aktivitas kegiatan sudah tidak ada. Hingga pada saat anggota ke lapangan ya tinggal bekas galian dan tendanya saja. Untuk itu kita lakukan pembongkaran pada tanggal 14 April atau seminggu yang lalu sebelum video itu viral,” kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, kepada wartawan. Jumat 23 April 2021.

Menurut Joko Sumarno, darai dilokasi tambang mengamankan barang bukti cangkul, kayu dan tenda yang digunakan untuk menambang. Karena saat melakukan pengecekan ke lokasi, Polisi tidak menemukan aktivitas penambangan.”Petugas hanya menemukan dua lubang tambang dan alat cangkul serta tenda,” katanya.

Sejauh ini, Lanjut Joko, satgas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) masih melakukan penyelidikan untuk menangkap warga yang melakukan penambangan di kawasan sakral Baduy. “Kami juga sudah berkomunikasi dengan tokoh dan masyarakat setempat untuk memberikan informasi kalau ada kegiatan kembali agar melaporkan ke kami. Dan terakhir kami mengecek dan telah kami tutup galian ilegal yang meresahkan masyarakat Suku Baduy tersebut,” katanya.

Informasi di lokasi penangbangan ilegal menyebutkan penambang yang merusak alam itu bukan berasal dari Baduy. Apalagi jarak tempuh dari kampung ke lokasi penambangan cukup jauh. “Iya, itu yang ditemukan di Gunung Liman itu terdapat dua lobang dengan Kedalaman lubang galian itu sekitar 2 meter diatas permukaan, jadi masih baru. Dan kasus ini masuknya ke penambangan ilegal dan ini suatu pelanggaran hukum,” papar Joko Sumarno.

Joko Sumarno mengklarifikasi bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus penambangan ilegal di Gunung Liman. Sebab hingga kini belum ada yang tertangkap. “Untuk penambangan emas ilegal yang berada di Gunung Liman belum ada tersangkanya, karena pas kita ke sana sudah tidak ada aktivitas, sudah ditinggalkan. Namun kami masih menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Joko Sumarno menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka dengan kasus tambang memang ada, tapi itu di luar penambang Gunung Liman, melainkan penambang ilegal di Desa Ciparay dan Desa Cikoneng, Kecamatan Cibeber.

“Sebelumnya memang ada penyelidikan kasus tambang emas, kita telah mengamankan 5 orang, tapi bukan di Gunung Liman ini, namun di Cibeber ada 5 tersangka yang diproses. Peran tersangka berbeda-beda, ada yang gurandil, prosesnya dan yang menyediakan kimianya,” katanya. (Suryadi/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *