Kota Metro (SL)-Usai dibahas dan berdasarkan persetujuan bersama, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Raperda adaptasi kebiasaan baru dan Raperda tentang penanggulangan kemiskinan daerah, kini ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tiga Raperda tersebut, dikatakan Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution, telah melalui pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Metro sampai disahkan menjadi Perda. “Alhamdulillah tiga Raperda yang telah dibahas tiga Pansus DPRD telah kita setujui bersama dan hari ini ditetapkan sebagai Perda,” ujar Tondi saat memimpin penetapan Raperda tersebut di ruang rapat DPRD setempat, Jumat (05/03/2021).
Tondi melanjutkan, ketiga Raperda secara substantif dan redaksional sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dapat diterima. “Dengan adanya tiga Perda ini, semoga Pemkot dapat menjalankannya sesuai aturan yang ada. Sesuai tupoksinya, DPRD akan ikut mengawasi agar peraturan daerah ini dapat berjalan sesuai fungsinya,” pungkas Tondi.
Sebelumnya, DPRD Kota Metro telah menyampaikan dan menjelaskan tentang tiga Raperda yang disahkan tersebut melalui Pansus yang telah dibentuk, yaitu Pansus I, menyampaikan Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Pansus II tentang Raperda adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Pansus II Raperda penanggulangan kemiskinan daerah. (Red)
Tinggalkan Balasan