Lampung Utara (SL)-Diduga Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Utara Alpian Yusuf melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Agusri Junaidi Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lampung Utara yang merupakan rekan sejawat pelaku di Dinas tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 26 April 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, di ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJS) Kantor Dinas PU Lampung Utara. Alpian mendatangi Agusri Junaidi dengan mambewa senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.
Alfian menuduh Agusri telah mengeluarkan tenaga honorer, di bagian BPBJ, di Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
“Memang ada tenaga honorer dibagian tempat kami yang sudah empat bulan tidak masuk kerja, bernama Makhda. Karenanya saya sempat menegur yang bersangkutan perihal tersebut. Bahkan ketika disampaikan baiknya mengundurkan diri, yang bersangkutan merespon dengan membuat surat pengunduran dorimua,” ungkap Agusri Junaidi, Selasa 27 April 2021.
Agusri merasa heran, kenapa justru terlapor yang kemudian marah dengan bahasa tekanan dan tidak sopan. “Saat itu alpian menghunungi hp Pak Ruslan, dan minta untuk bicara dengan saya. Dengan bahasa kasar memaki, dia juga mengancam akan mendatangi saya,” imbuhnya.
Disamping itu, Penasihat Hukum pelapor, Gunawan Pharrikesit, dari kantor Advokar Gunawan Pharrikset dan Partner’s, mengatakan, bahwa kliennya bernama Agusri, menjadi korban percobaan pembunuhan oleh terlapor.
“Terlapor datang dengan membawa senjata tajam dan mengeluarkan senjata tajam tersebut dengan maksud membunuh dan atau melukai pelapor, ungkap Gunawan Pharrikesit.
Menurutnya, Hal ini diperkuat dengan beberapa orang saksi yang berada di sekitar kejadian perkara. Beruntung kejadian tersebut banyak orang dan berhasil dilerai.
“Saya harapkan pihak kepolisian bertindak tegas dengan segera mengamankan pelaku. Aparat kepolisian tidak boleh diskriminatif dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum. Segera tangkap pelaku, karena bisa diancam pasal 335 KUH Pidana dan Undang-undang (UU) darurat,” ujar advokat yang juga seorang aktivis ini.
Gunawan menjelaskan, salah satu tindak pidana yang marak terjadi di dalam masyrakat adalah membawa senjata tajam tanpa ijin. Kepemilikan senjata tajam tanpa ijin diatur dalam UU Darurat (selanjutnya disingkat Drt) No. 12 tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu kejahatan.
“Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ini selain mengatur senjata api dan bahan peledak juga
didalamnya mengatur tentang senjata tajam. Karenanya jangan main-main dan sembarangan membawa senjata tajam, terlebih lagi dibawa dan akan dipergunakan melukai orang lain,” jelasnya.
“Ini jangan main-main, tindak tegas dan tangkap terlapor. Jangan dibiarkan kasusnya mengambang, apalagi sampai tidak jelas kelanjutannya. Aparat kepolisian harus segera bertindak cepat dan tepat dalam permasalahan ini,” tegasnya.
“Kami tidak segan-segan membawa kasus ini ke polda sampai ke Mabes Polri bila pihak kepolisian Resort Lampung Utara, terkesan memperlambat apalagi membiarkan kasus ini. Hukum harus ditegakkan dengan tidak memandang siapa.
Atas kejadian itu, Agusri melaporkan Sekretatis Dinas Pekerjaan Umum (PU), Lampung Utara, Alpian Yusuf, kepada pihak kepolisian, setempat dengan Laporan bernomor: STPL/398/B-1/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU. (Red)
Tinggalkan Balasan