Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung, bersama Forkopimda dan para Kepala Daerah, Bupati dan Walikota, se Provinsi Lampung sepakat tidak melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di tempat umum, dan melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing.
“Berdasarkan kesepakatan bersama Forkompinda, Kakanwil Kemenag Lampung, Bupati/Wali Kota, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di tanah lapang. Tetapi masyarakat dapat menunaikan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin 26 April 2021.
Kakanwil Kemenag Lampung Juanda Naim menambahkan kesepakatan ibadah ini dilakukan karena melihat kondisi Lampung yang saat ini penyebaran virus Covid-19 terbilang sedang hingga rendah. “Dilakukan karena melihat dari kondisi di wilayah Lampung yang saat ini masih menyandang zona kuning dan oranye, maka dari itu dibuat kesepakatan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing,” kata dia.
Menurut Juanda kesepakatan ini bersinergi dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. “Seluruh kesepakatan bersinergi dengan surat edaran Menteri Agama yang kemudian diimplementasikan oleh Gubernur Lampung melalui surat edarannya,” ujar Juanda. (Red)
Tinggalkan Balasan