Bandar Lampung (SL)-Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung mengagalkan peredaran tujuh kilogram sabu dan 225 gram daun ganja. Petugas mengaman Muslih (36) warga Kabupaten Lampung Selatan, kurir yang selama ini menjadi target operasi. Sementara pengendali adalah nara pidana (Napi) dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung.
Muslih ditangkap polisi pada hari Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah perumahan Permata Asri Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan tersebut dipimpin Wadir Narkoba, AKBP Fx. Winardi, didampingi Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba, Iptu Dachi dan beberapa personel Ditresnarkoba.
Dalam penggerebekan, petugas sempat kewalahan untuk menangkap tersangka karena tersangka mengetahui kedatangan rombongan petugas. Tersangka sempat mengumpat di atas loteng, namun diketahui petugas hingga akhirnya berhasil diringkus. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi pun menyita sabu sebanyak 7 Kg, Ganja 225 Gram, 7 unit handphone, satu unit timbangan digital, satu unit timbangan biasa, satu buah drone, satu buah DVR, satu unit laptop, satu unit sepeda motor dan dua pucuk senapan angin.
Rencananya sebagian sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara itu hendak dikirimkan ke Lapas oleh tersangka menggunakan pesawat drone dan sebagian lagi diedarkan di wilayah Lampung Selatan dan Bandar Lampung.
Tersangka sudah dipantau sejak seminggu terakhir oleh polisi hingga akhirnya tertangkap. Cara tersangka untuk mengedarkan sabu tersebut atas perintah Napi. Sabu sudah diduga sempat beredar sebanyak 4 Kg lebih. Pasalnya, sabu tersebut turun di kediaman tersangka dari Medan sebanyak 11 Kg.
Dikonfirmasi terkait penangkapan ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, membenarkan. “Ya benar. Masih pengembangan,” katanya, Kamis 29 April 2021 sore. Sementra terkait keterlibatan narapidana, Adhi menyatakan masih dalam pengembangan. (red/*)
Tinggalkan Balasan