Bandar Lampung (SL)-Perkara kasus dugaan pengrusakan lahan milik 23 warga kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan yang dilakukan oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), memasuki babak baru.
Pasalnya, Polres Way Kanan telah melimpahkan perkara pengrusakan lahan tersebut ke Ditreskrim Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikkan lebih lanjut.
“Kami sudah semaksimal mungkin menangani perkara pengrusakan dan penyerobotan lahan di kampung Negara Mulya, setelah mendapatkan tekanan dan komplin dari masyarakat, perkara tersebut kami limpahkan ke Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resrim Iptu, Des Herison Syafutra SIP MH, mendamping Kampolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Kamis 29 April 2021.
Kasat Reskrim, menyatakan pelimpahan perkara sudah dilimpahkan ke Polda Lampung pada Senin 26 April 2021 untuk itu terkait perkara tersebut Polres Waykan tidak lagi melakukan penyelidikan dan dan penyidakan.
”Jadi Polres Way Kanan tidak lagi menangani perkara pengrusakan dan penyerobotan lahan warga kampung Negara Mulya, perkara sudah ditangani Reskrim Polda Lampung,” ungkapnya.
Kuasa hukum 23 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri, SH yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), mengapresisi Polda Lampung yang telah mengambil alih perkara laporan pengrusakan lahan warga Negara Mulya Way Kanan yang sempat mendek selama 1,7 tahun tidak ada kejelasan hukum.
“Dengan diambil alih perkara pengrusakan lahan warga Kampung Negara Mulya oleh Polda Lampung tuntunya ada harapan bagi warga untuk mendapatkan kejelasan hukum terhadap para pelaku pengrusakan lahan milik warga,” ujar Anton.
Anton berharap dengan diambilnya perkara pengrusakan lahan tersebut Kapolda Lampung yang baru Irjen Pol Drs Hendro Sugiatno MM, dapat secepat menyelesaikan laporan tindak pidana laporan pengrusakan perkebunan warga dengan LP/B- 580/VIII/2019/Polda Lampung SPKT Res Way kanan tertanggal 20 agutus 2019, yang dilakukan oleh oknum DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira bersama kroninya Sahlan CS.
”Kami minta Polda Lampung dapat bertindak cepat tanpa pandang bulu memproses perkara pengrusakan lahan warga Kampung Negara Mulya, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan dengan peraturan per udang-undang yang berlaku,” kata Anton.
Anton juga meminta Polda Lampung dapat lebih profesional dalam menangani perkara pengrusakan lahan tersebut, dan segera meningkatkan status dan menetapkan terlapor dalam pengruskan lahan warga sebagai tersangka.
”Kami yakni penyidik Polda Lampung banyak yang berpengalaman dan memiliki Integritas dalam menangani perakara, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang sempat di kumpulkan Polres Way Kanan semestinya perkara tersebut sudah menguatkan unsur perbuatan Pidana dan seharusnya sudah ada penetapan terlapor sebagai tersangka,” ungkapnya.
Hal senada diungkapan praktisi hukum Gindha Ansori Wayka yang menyebut pengrusakan lahan perkebunan warga yang digusur oleh oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira, ditafsir sudah masuk perbuatan pidana.
“Penggusuran lahan perkebunan warga yang dilakukan oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira, menurut penafsiran hukum perbuatan tersebut sudah masuk perbuatan tidak pidana, jadi saharusnya penegak hukum segera memproses lebih lanjut proses hukum dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” ujar Gindha Ansori.
Gindha mengatakan, bahwa dalam undang-undang pokok agraria menganut azas harisontal, bahwa kepemilik tanah dan tanam tumbuh atau bangunan di atas lahan tersebut menganut asas Harizontal.
”Begitu ada pengrusakann diatas lahan baik tanam tubuh atau bangunan, penengak hukum seharusnya menetapkan tersangka bagi orang yang melakukan ataupun memerintahkan. Kita tidak penting soal pemilikan tanah, karena jelas UU pokok agrasi terpisah dengan tanam tumbuh diatas lahan tersebut, ada hak milik yang bersangkutan, perbuatan pengrusakan itu masuk tindak pidana, ada yurisprudensi nya melalui putusan Makamah Agung,” ungkap Gindha.
Ginda mengatakan, semestinya penegak hukum jangan berlarut-larut memperoses laporan pengrusakan lahan warga yang sudah berjalan selama 1,5 tahun, untuk mengatisapsi timbulnya masalah sosial di tengah masyarakat khususnya di Waykanan yang rentan dengan konflik. Selain itu penegak hukum jangan tebang pilih dalam menegakan hukum ditengah masyarakat, jangan takut dengan adanya intervensi dari pihak pihak lain.
”Semestinya penyidik sudah merampungkan proses penyelidikan, apalagi perkaranya sudah berjalan 1,5 tahun. Saya pikir nggak perlu butuh banyak waktu untuk mengungkap perkara tersebut. Penegak hukum harus menentukan sikap, jika tidak dapat membuktikan perkara tersebut harus jelas, hentikan atau memproses lanjut laporan pengrusakan lahan tersebut ke tingkat penyidikan,” ungkap Gindha Ansori yang merupakan putra kabupaten Way Kanan ini.
Sebelumnya anggota DPRD Way Kanan asal Partai Hanura, Doni Ahmad Ira mengakui bahwa dirinya siap bertanggung jawab, terkait kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan milik 23 warga yang telah digusur dan dijadikan perkebunan tebu dan di laporkan ke Polres Way Kanan. Dia mengklaim penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dia dan Sahlan yang merupakan sepupunya yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam Tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, melalui teleponya, Jumat 5 Februari 2021.
Doni mengaku selama ini lahan tersebut yang dia diketahui adalah milik Sahlan, Medi, Zusman, Misdar. Kemudian dirinya menjalani perjanjian kerjasama mintra perkebunan tebu, selanjutnya melakukan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk di jadikan tanaman perkebunan tebu. (Red)
Tinggalkan Balasan