Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi ASABRI Dilimpahkan ke JPU

Jakarta (SL)-Jaksa Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, pada Jumat (30/04/2021), telah menyerahkan 9 (Sembilan) berkas perkara dugaan tindak pidana Korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI.

Hal ini dikatakan Leonard EE Simanjuntak, SH,MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Sabtu (01/05/2021), melalui siaran persnya di Kejagung RI Jakarta.

Lebih lanjut dikatakan Kapuspenkum ini, jika 9 tersangka tersebut yaitu, ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT.

Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

“Didalam berkas perkara tersebut, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Subsidairnya yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” terang Leonard Simanjuntak.

Dia juga menambahkan, setelah diserahkan (P.16), maka Jaksa Peneliti akan meneliti kelengkapan 9 berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 hari.

“Penyerahan berkas tahap pertama 9 tersangka tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer,” tandas Kapuspenkum Kejagung RI ini. (Aan)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *