KPK Mulai Garap Lanjutan Kasus Korupsi Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangkunegara Adik Agung Jadi Tersangka?

Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai menggarap kasus lanjutan korupsi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara (AIM). Penyidik KPK menetap adik kandung AIM, Akbar Tandaniria Mangkunegara (adik Bupati Lampung Utara). Penyidik KPK juga memeriksa saksi dengan meminjam Gedung BPK Lampung, Senin 3 Mei 2021.

Sementara Agung kini menjalani hukuman yang divonis selama tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus suap sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR Pemkab Lampung Utara. Informasi sinarlampung.co menyebutkan, berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan NomorLPP/13DIK.02.01/23/102020 tanggal 16 Oktober 2020, Penyidik KPK memanggil saksi Kepala UPT Alat Perbekalan PUPR Lampung Utara Helmi Jaya, warga Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

KPK melakukan pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung、I Basuk Rahmat No. 33、Tekk Betung Selatan、Kota Bandar Lampung, Senin、03 Mei 2021 sekitar pukul 10:00 WIB.

Saksi Helmi Jaya, diperiksa sebagai Saksi dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pldana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara yang bersama-sama Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dan Syahbudin Kapala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Pemeriksaan tersangka dalam perkara yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang bertawanan dengan kewaban atau tugasnya sebagaimana dmaksud dalam Pasal 128 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 entang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tndak Pidana Korupai p Pasal 55 ayat(1)ke1KUHP p Pasal 65 KUHP. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum menjawab soal pengembangan kasus tersebut.

Sidang Berbelit Akbar Bantah Keterangan Saksi Lain

Nama Akbar Tandaniria Mangkunegara sempat mencuat di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Akbar Tandaniria Mangkunegara sempat bersaksi bersama Andi Idrus, Ansyari Sabak, Suhaimi, dan Hanizar Habim, pada sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 15 April 2020 lalu.

Dalam sidang yang juga digelar secara online ini, Akbar Tandaniria Mangkunegara sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit.Akbar membantah semua keterangan yang dijelaskan Taufik Hidayat dalam persidangan sebelumnya.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung, ini turut dicecar dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi.

Terlebih saat ditanya mengenai keterlibatannya atas koordinasi dengan Taufik Hidayat, saat mendapatkan peringkat dari kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara diawal tahun 2014 lalu. “Saya tidak pernah melakukan koordinasi dengan siapapun, baik itu atas perintah dari Bupati Agung ataupun inisiatif saya pribadi. Namun yang jelas, saya juga menyampaikan, tidak ada perintah dari bupati,” kata Akbar dalam persidangan.

Terkait para keterangan saksi termasuk Taufik Hidayat yang menyebutkan namanya dalam persidangan, Akbar dipertegas dengan JPU KPK yang mengingatkan ada konsekuensi tertentu, jika Akbar tidak menyampaikan secara jelas kesaksiannya dalam kasus ini.

Jaksa pun mempertanyakan kepada Akbar terkait keterangan Taufik. “Jadi apa yang dikatakan Taufik itu tidak benar. Bisa jadi, dia ini membuat keuntungan pribadi. Dengan menyebutkan nama saya dalam persidangan,” jawab Akbar mengelak pertanyaan dari Jaksa.

Disinggung terkait para relawan tim pemenangan, saat Agung Ilmu Mangkunegara mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Utara di tahun 2014 lalu, kemudian terkait kontribusi dirinya dalam mensukseskan kemenangan Agung di Lampung Utara, Akbar mengaku tidak pernah terlibat.

Hanya saja, saat itu Akbar mengaku terlibat pengumpulan massa pendukung. “Terkait tudingan para kontraktor, yang mengumpulkan dana untuk pemenangan Agung menjadi bupati saat itu, hal itu tidak benar. Namun yang jelas, semua itu berkumpul untuk melanjutkan Kabupaten Lampung Utara menjadi lebih baik kedepannya,” ujar Akbar.

Akbar juga turut membantah, terkait semua pernyataan yang dilontarkan Taufik Hidayat dalam persidangan, maupun saksi yang menyatakan aliran fee proyek bermuara ke dirinya. Kemudian Jaksa turut menanyakan hal itu, kepada dirinya terkait setoran di tahun 2017 lalu dimana saat itu Taufik mengatakan bahwasanya Akbar menjelaskan ke Syahbudin setoran harus sesuai.

“Saya tidak pernah merasa berkata seperti itu. Kemudian saya juga tidak pernah mengurusi hal itu. Apa yang dikatakan dalam persidangan itu tidaklah benar. Apalagi mengurusi proyek dari Agung Ilmu Mangkunegara,” kata Akbar. (Joe/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *