Lampung Selatan (SL)-Oknum petugas Jembatan Timbang di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, diduga menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara truk Fuso yang tanpa alasan jelas. Pasalnya lagi jika sopir salah yang ditahan Surat Izin Berkala atau Kir.
Kasus itu viral dimedia sosial lewat video berdurasi 1 menit 32 detik, melalui grup Whatsapp, Rabu 5 Mei 2021. Dalam video itu, seorang supir truk fuso tak terima lantaran ditilang, tanpa alasan yang jelas. Sopir berdalih mestinya ditahan surat izin berkala atau kir bila supir melakukan kesalahan. “Nih ya, di timbangan Kalianda, nilang SIM. Seumur hidup saya, baru kali ini ditilang SIM bukan buku kir,” kata supir tersebut.
Dalam video itu, oknum petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbangan Kalianda, menahan SIM milik pengendara itu, kendati surat uji kir kendaraan masih aktif dan terpasang di bak kendaraan besar ini.
Dari video itu juga, tampak gambar masa berlaku uji berkala hingga 26 Juni 2021. Di sisi lain, saat pengambilan video, tampak seorang petugas jembatan timbang marah, lantaran direkam. Dia mengatakan, tidak semestinya supir Fuso itu merekam dirinya dan hendak memviralkan melalui video di media sosial. “Jangan eh, saya itu bantu kamu. Kalau mau viralin itu petugas yang di dalam,” kata petugas itu sembari menampik rekaman video itu.
Jembatan timbang yang kembali dioperasikan 21 Oktober 2018 ini berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Bengkulu Bengkulu, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Menanggapi beredarnya video itu, Kepala UPPKB Jembatan Timbang Kalianda, M. Indra Junaidi mempersilahkan media memberitakannya. “Lanjutkan aja kalau ada yang nakal,” kata M. Indra Junaidi dilangsir Lampungpro.co, Kamis 6 Mei 2021. (red)
Tinggalkan Balasan