Bengkulu (SL)– Sempat mangkir panggilan Polisi, mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron, tersangka korupsi dana hibah Rp15 miliar tahun 2020, ditangkap Tim gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu, di persembunyiannya di Apartemen Aston Titanium Square, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jum’at 7 Mei 2021.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, membenarkan penangkapan mantan Ketua Koni Provinsi Bengkulu berinisal MI yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.
“Ada info tersangka bersembunyi di Jakarta. Tim Polda Bengkulu berkordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dan menangkap tersangka MI, mantan ketua Koni ini di Hotel atau Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jum’at dini hari,” kata Sudarno, Minggu 9 Mei 2021 siang.
Menurut Sudarno, sebelum dibawa ke Polda Bengkulu, untuk mencegah penularan Covid-19 tersangka dilakukan Rapid swab Antigen. “MI sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka, dalam proses penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi sebesar Rp11 Milyar. Dan MI yang paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut,” katanya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Sudarno, MI dua kali mangkir panggilan penyidik. Saat ini ersangka MI ditahanan di Rutan Polda Bengkulu. “Guna kepentingan proses penyidikan dan dikhawatirkan tersangka melarikan serta menghilangkan barang bukti, tersangka ditahan di Rutan Polda Bengkulu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dana hibah Rp 15 Miliar tahun 2020.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah Koni Bengkulu, penyidik telah menetapkan tersangka. “Penetapan tersangka sudah kita lakukan inisial MI Ketua KONI Bengkulu,” jelas Kombes Pol Dolifar, Selasa 27 April 2021.
Menuruy Dolifar, modus korupsi KONI adalah dengan sengaja menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI tahun 2020. Penggunakan anggaran dana hibah tidak sesuai dengqn peruntukan sehingga menimbulkan kerugian negara. “Meski sudah ditetapkan tersangka, keberadaan Mufran belum diketahui dqn masih kita telusuri, ” kata Kombes Dolifar. (Red)
Tinggalkan Balasan