Kades Pagar Jaya Tak Terima Di Beritakan “Tilep” BLT DD

Pesawaran(SL)-Jami’an Kepala Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran menyangkal bahwa dirinya menggelapkan BLT-DD dan gaji aparatur Desa setempat.

Menurutnya hal tersebut tidak benar dan dirinya tidak semena-mena terhadap aparat desa.

“Tidak benar mas, pertama masalah gajih aparat, saya pribadi tidak akan se mena-mena memakai atau minjem dana aparat desa tanpa ada kesepakat bersama di awalnya. Jika di awal tidak ada kesepakatan untuk penggunaan dana tersebut saya juga gak mau,” katanya saat dihubungi melalui pesan whatsApp (WA) Selasa 11 Mei 2021.

Jami’an juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak senang dengan pemilihan kata “tilep” pada judul pemberitaan sebelumnya karena dirinya tidak memakan dana tersebut melainkan di pakai untuk dana talangan yang entah untuk keperluan siapa.

“Saya tidak memakan dana nya, itu untuk dana talangan, daripada saya pinjam sama orang lain. Itu pun kalau di setujui,” katanya.

“Terkait BLD-DD Tahun 2020, semua ini saya pertanggungjawabkan dan tidak mungkin saya selewengkan, ini pun sedang dalam proses bukan saya tilep. Tetap lari nya talangan untuk kegiatan masyarakat namun semua ini saya selesaikan, saya juga gak mau makan dana tersebut untuk pribadi, saya juga punya hati nurani saya juga gak mau kalau di bilang kepala desa nilep dana tersebut kalau di tilep, itu berarti untuk pribadi, jika saya gunakan untuk pribadi sudah tentu kehidupan saya serba mewah, jadi semua itu salah kalau di tilep kepala desa kemudian terkait pembuatan gardu,” katanya.

“Sepengetahuan saya pembuatan gardu itu di tahun 2019 itu pun cuma satu gardu tapi dana nya bukan 17 juta karna di APbdes perubahan kurang lebih 2 jt kalau terkait dd dan gajih tetap saya pertanggung jawabkan semua harus selesai walau pun dana nya bukan saya yang menggunakan tetap saya pertanggung jawab kan karna saya amanah dalam mengemban tugas, saya juga gak mau kalau saya menjadi kepala desa gak bener, yang mengatakan seperti itu cuma lawan politik saya saja, itu lah keterangan dari saya selaku kepala desa Pagar Jaya,” pungkasnya.

Saat disinggung terkait gaji aparat desa Jami’an belum menjawab.

Diberitakan sebelumnya, diduga Kepala Desa Pagar Jaya menyelewengkan BLT-DD tahun 2019 dan 2020  untuk masyarakat yang terdampak covid-19 tahap dua senilai Rp.125.100.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah). (Mahmudin)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *