Pasca Pembubaran Orgen Tunggal, Polres Tanggamus Tetapkan Delapan Tersangka

Tanggamus (SL)-Pasca pembubaran orgen tunggal dalam acara Halal bihalal Bujang-Gadis di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Sabtu 15 Mei 2021 dini hari pukul 01.30 WIB. Polres Tanggamus menetapkan 8 tersangka dalam perkara narkoba di hiburan organ tunggal yang dibubarkan tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya saat jumpa pers bersama Kasat Reskrim Inspektur Satu Ramon Zamora di Mapolres Tanggamus, Senin 17 Mei 2021.

Pada media dikatakan acara tersebut tanpa izin dari Polsek maupun pihak manapun. Pembubaran dilakukan dengan tindakan tegas setelah upaya representatif yang sudah dilakukan tidak menghasilkan. Maka pembubaran terpaksa dilakukan dengan tembakan peringatan.

” Kami tidak pernah memberikan izin terhadap acara tersebut, jika memang ada tolong tunjukan buktinya dan kami akan mengembangkan kasus ini termasuk Kepala Pekon Karang Agung akan kami periksa, karena ada dugaan acara tersebut di danai dengan dana desa.” Terang Oni

Terkait pengunaan Dana Desa Polres Tanggamus akan berkonsultasi ke Kejari Tanggamus untuk pengembangan penggunaan Dana Desa untuk keperluan yang tidak penting.

Dari 23 orang yang diamankan Polres Tanggamus menetapkan 8 orang tersangka mereka merupakan warga Karang Agung dan crew syla music.

“Saat dilakukan pembubaran paksa, anggota Satnarkoba mendapati beberapa barang bukti mengarah pada kegiatan penyalahgunaan narkoba, kami mengamankan 23 orang dan dari hasil berbagai pemeriksaan ditetapkan 8 tersangka ini,” tambah Oni.

Setelah dilakukanh tes urine hasilnya 5 tersangka positif mengandung methamfetamine. “Ke-4 tersangka pengguna narkoba dan terlibat dalam kegiatan berinisial MR (22), sebagai penanggungjawab acara atau sebagai ketua pemuda, M (24) YB (23), JU (24) sebagai kru dari jasa hiburan Syila Music dari Gedong tataan Kabupaten Pesawaran. Adapun barang bukti berupa dua pipa kaca pirek bekas pakai, satu alat isap sabu dari gelar air mineral, dua korek api gas, tujuh pipet plastik, empat sumbu pembakar, 20 plastik klip kemasan sabu bekas pakai, satu dompet warna hitam,” terangnya

Dikatakan dari tersangka WA (23) crew Syila Music didapat barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi tiga plastik klip kecil berisi kristal putih 0,4 gram, satu tas warna krem, satu dompet warna cokelat, satu ponsel merek Vivo warna biru.

Polres Tanggamus menitik beratkan pada perkara penyalahgunaan narkoba dan dampak yang akan ditimbulkan selain pelanggaran prokes penyebaran virus Covid-19.

“Kami menekankan perkara penyalahgunaan narkoba karena dampaknya akan timbul kejahatan seperti pencurian dengan penggelapan atau kekerasan. Sehingga kami berfikir dampak yang ditimbulkannya,” pungkas Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Sementara menurut MR, sebagai ketua pemuda, para panitia sudah diperingatkan oleh aparat pekon agar tidak mengadakan acara tersebut karena masih dilarang akibat pandemi Covid-19. “Para pemuda-pemudi mengatakan mereka siap bertanggungjawab dengan acara kalau timbul permasalahan,” ujar MR.

Ia mengaku, kecewa karena kini dirinya sendiri yang harus menanggung pelanggaran kegiatan tersebut. Padahal dari awal semua pemuda dan pemudi siap bertanggung-jawab.(Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *