Kakon dan Anaknya jadi Tersangka Kerumunan Organ Tunggal di Tanggamus

Tanggamus (SL) – Terkait kerumunan akibat adanya organ tunggal di tengah pandemi Covid-19 di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka yang dibubarkan aparat gabungan TNI, Polri dan Satgas Covid-19, Polres Tanggamus telah menetapkan dua tersangka dan memburu seorang lainnya.

Kedua tersangka itu Muhamad Rizki (22) yang berperan menjadi penghubung tersedianya orgen tunggal syla musik sekaligus tersangka penyalahgunaan narkoba, lalu Rohmat Amin (45) selaku selaku kepala pekon/kades yang berperan sebagai penyandang dana.

Adapun seorang lainnya, berinisial AR (22) masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO yang beperan sebagai ketua penyelenggara orgen tunggal dimana AR juga merupakan ketua pemuda Pekon Karang Agung.

Terhadap mereka tersebut dapat dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP.

Mirisnya dalam pemberian dana oleh Kakon Rohmat Amin, uang panjar kepada pemilik organ tunggal syla musik sebesar Rp5 juta diduga berasal dari anggaran dana desa (ADD) Pekon Karang Agung.

Lebih miris lagi, menurut tersangka Muhamad Rizki ternyata para pemuda pemudi Pekon Karang Agung telah mengetahui jika kegiatan tersebut melanggar aturan pemerintah dan mereka siap menanggungnya.

Semua hal itu terungkap, saat Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka kerumunan dan penyalahgunaan Narkoba  pada Senin (18/5/21) sore.

“AR selaku inisiator acara dan ketua pemuda Pekon Karang Agung masih dalam pencarian, sementara MRK perannya sebagai penghubung dengan pihak organ tunggal dan memastikan bahwa kegiatan tersebut berizin kepolisian, padahal faktanya Polsek Semaka dan Polres Tanggamus tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut, lalu RA perannya sebagai orang yang mendanai kegiatan tersebut,” kata AKBP Oni Prasetya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Iptu Ujang Srikandi, SH., Senin (17/5/20) sore di Mapolres Tanggamus.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku. “Tentunya ada perkara pidana, sesuai perintah Kapolda Lampung, tidak ada musyawarah, tidak ada negosiasi terhadap hal tersebut. Proses tuntas, dan ini yang saya janjikan di forum ini, akan kami proses tuntas semua,” tegasnya.

Kapolres memaparkan, kronologis pembubaran yakni pada dinihari Sabtu (14/5/21) pukul 01.30 Wib hingga pukul 03.00 Wib dengan pertimbangan yakni sesuai faktanya ada keramaian di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka.

Dan apa yang ada dalam kegiatan tersebut sangat rawan sebab kedepannya di wilayah hukum Polres Tanggamus, tentunya dalam keramaian tersebut akan ada Narkoba, Miras dan kerawanan C3 (Curas, Curat, Curanmor.

Oleh karena ia mengambil sikap ini harus dibubarkan, meskipun sesuai fakta juga yang dapat dibuktikan dengan adanya dua video Polres Tanggamus dan Kodim 0424 telah melakukan langkah-langkah persuasif dan himbauan.

Himbauan yang pertama dilakukan oleh Ipda Arifjanto selaku Kapospol Bandar Negeri Semuong dan tidak digubris oleh para penonton. Himbauan kedua dilakukan oleh tokoh adat yang ada di Semaka dan tetap hasilnya tidak digubris oleh penonton.

“Akhirnya kami berembuk dengan Dandim 0424 untuk melaksanakan pembubaran tersebut, karena jika tidak dilakukan pembubaran, berdasarkan info dari Intelijen, hari Sabtu ada 3 kegiatan serupa di beberapa pekon, begitu juga hari Minggu, Senin dan seterusnya. Kalo ini tidak dibubarkan bisa dibayangkan apa yang terjadi kedepannya,” paparnya.

Sambunganya, dalam pembubaran tersebut tidak ada korban baik dari personel Polres, personel Kodim. Namun ada yang disayangkan ada 1 warga kepalanya berdarah bernama Mat Zaini (60) karena lemparan batu.

“Pada saat pembubaran memang ada sedikit lemparan batu dari massa yang kami tidak bisa pastikan dari mana, karena situasi waktu itu gelap, namun Alhamdulillah tidak ada jatuh korban lain daripada keluarga kita, saudara kita, masyarakat pekon karang agung,” tutupnya. (Hardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *