Supir Grand Max Yang Alami Kecelakaan Dijalan Ir. Sutami Ditetpkan Sebagai Tersangka

Lampung Selatan (SL)– Penyidik Unit Laka Lantas Polres Lampung Selatan menetapkan Supir pick up Daihatsu Grand Max bernopol BE 8650 PN, sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Ir Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Minggu 23 Mei 2021 kemarin. Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP. Edwin WD, Senin 24 Mei 2021.

Menurutnya, kecelakaan yang terjadi tersebut, menewaskan tiga penumpang asal Gunung Pasir Jaya, Sekampung Udik, Lampung Timur.

“Supir Grand Max  bernama JS (41), warga Pugung Raharjo, Lampung Timur, dijerat Pasar 310 ayat 4 Undang undang Lalu Lintas UU no 22 tahun 2009 atas kelalaiannya. Kini supir tersebut telah diamankan dan dijadikan tersangka,” kata Kasat.

Edwin menambahkan, bahwa kendaraan bak terbuka seperti pick up bukanlah sebagai alat angkut orang.

Namun dalam peristiwa tersebut kendaraan pick up tersebut mengangkut 15 orang, 3 diantaranya berada di bangku depan sedangkan 12 orang lain nya berada di bak belakang.

“Peristiwa itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, karena terpental dan korban lainnya mengalami luka-luka,”pungkasnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *