Bandar Lampung (SL)-Korban mobil pik-up Grand Max BE-8650-PN yang terjungkal di Jalan Ir Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, di area perkebunan karet PTPN VII Unit Bergen, Minggu 23 Mei 2021 pukul 17.30 WIB bertambah menjadi lima orang. Selain tiga korban meninggal di lokasi, dua korban lain, Istri dan ibu kandung sopir, yang luka berat meninggal di Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo, Selasa 25 Mei 2021.
Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin W.D, membenarkan kabar tersebut. Dua penumpang yang meninggal itu merupakan ibu dan istri supir pikup tersebut. “Korban meninggal ibu dan istri supir yang mengalami luka berat dan dirawat di RS Urip,” kata Kasat Lantas.
Pada kecelakaan ini, Polres Lampung Selatan menetapkan supir Grand Max yakni Joko Sudarmono (41) warga Pugung Raharjo, Lampung Timur, sebagai tersangka, pada Senin 24 Mei 2021. Joko dijerat Pasar 310 ayat 4 atas kelalaiannya.
Sebelumnya, data korban grand max ada empat penumpang yang luka berat dan dirawat di RS Urip Sumaharjo. Penumpang dengan luka berat tersebut yakni Susanti (34) ibu rumah tangga warga Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Susanti merupakan istri Joko. Dan Tuminem (53) ibu rumah tangga, warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik yang merupakan ibu kandung Joko,
Korban luka berat lainnya yang masih dirawat yakni Maodi Aditya Nurgil (16) pelajar dan Pariem (46) ibu rumah tangga, warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik. Sedangkan korban meninggal dunia di lokasi kecelakaan yakni Samin (66), Sri Rahayu (41), dan Melina Dwi Kariya Wati (19). Pelajar, mereka warga Desa Gunung Pasir Jaya, Sekampung Udik. Selebihnya dari total 15 penumpang, sembilan orang luka ringan termasuk Joko, (Red)
Tinggalkan Balasan