Musi Banyuasin (SL) – Pasca dilauncing Call Center 110 oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual yang diikuti seluruh Polda dan Polres di seluruh Indonesia. Seluruh masyayarakat dapat mengakses Call Canter 110 untuk laporan darurat. Demikian halnya dengan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Masyarakat bisa menggunakan layanan 110 ini di mana pun berada. Maka dia akan dilayani oleh operator Call Center,” kata Kapolres muba melalui Waka polres Kompol Irwan Andeta. saat berada diruang presisi yang didampingi Kapolsek Babat toman dan Paur Subag humas kepada awak media, Kamis 27 Mei 2021.
Namun disamping kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan suatu peristiwa ataupun dalam keadaan darurat, masih saja oknum masyarakat yang menggunakan layanan itu untuk bahan bercanda atau kerap disebut Prank.
“Hari ini kita jemput R (12) pelaku prank di layanan 110, warga Muara Pugung, Kecamatan Babat Toman didampingi orangtuanya,” kata Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta mewakili Kapolres.
Lanjutnya, pelaku dalam aksinya melakukan berpuluh kali panggilan dalam durasi 2 menit sekali, berdasarkan nomor handpone yang digunakannya pihaknya melakukan penyelidikan sehingga diketahui keberadaan R
terhadap “R” sebelumnya sudah kita ingatkan namun yang bersangkutan masih terus melakukan panggilan prank sehingga kita jemput “R” dikediamnya. Ungkap irwan.
“Terhadap “R” kita lakukan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak lagi melakukan panggilan frank(candaan) dan kita langsung kembalikan “R” kepada orang tuanya,” ungkapnya.
Call Center 110 itu merupakan bagian dari upaya polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya. “Gunakan layanan ini saat darurat atau urgent, memberikan informasi kejahatan, laka lantas, covid-19 dan sebagainya,” tambah Irwan.
Dalam menghadapi adanya pengguna layanan Call Center 110 yang melakukan ‘Prank’ laporan atau informasi bohong, perwira berpangkat melati satu tersebut menegaskan, akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
“Langkah pertama kita akan memberikan teguran, kemudian mengirim pesan dengan police virtual dan dan jika pun masih akan dijemput dan sanksi paling berat ancaman pidana bagi pelaku prank,” tegasnya
“Saya mengimbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator,” tutupnya. (Rudi)
Tinggalkan Balasan