Pesawaran (SL)-Inspektorat Pesawaran segera melimpahkan berkas dugaan korupsi penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) sebesar Rp.174.000.000 pada tahun 2020, melibatkan Kepala Desa Suka Banjar, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran. Inspektorat menjadwalkan pada akhir Mei 2021 berkas dikirim ke Jaksa.
“Terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran BLT-DD Desa Suka Banjar, Inspektorat selaku Aparat Pengawas Institusi Pemerintah (APIP-red) telah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait termasuk kepala Desa Daryanto dan kita telah berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran,” kata Inspektur Pesawaran Chabrasman, melalui Irban 1 Tri Ananto, Jumat 21 Mei 2021, pekan lalu.
Menurut Tri, Inspektorat telah melakukan pengembangan yang mengarah kepada indikasi fiktif, dan dugaan mark’ up dalam bangunan fisik maupun non fisik dengan menggunakan anggaran Dana Desa. “Selain Daryanto, Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang di duga turut serta dalam angaran Dana Desa yang ada di Suka Banjar selama masa jabatan Kades Daryanto,” katanya.
Untuk penanganan dugaan korupsi di Desa Suka Banjar, Inspektorat berkordinasi dengan Pidsus Kejari Pesawaran. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Pesawaran Tatang Hermawan, dan akhir bulan ini akan segera kami serahkan berkasnya untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Dariyanto, diduga menyunat dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan fiktipkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, hingga ratusan juta rupiah. Bahkan pembagian BLT- DD, kepada 441 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak terealisasi dengan baik.
“Kami pernah menanyakan kepada pak kades, untuk pembagian BLT-DD tahap ke-1 sebesar Rp 600 ribu setiap penerima, kenapa tidak dibagi, begitu juga untuk tahap ke-2 sebesar Rp300 ribu sama tidak dibagikan juga, dan tahap ke-3 juga begitu, namun jawab pak kades, dana nya sudah habis,” kata warga Desa Suka Banjar, yang memberikan pernyataan tertulis, Senin 15 Februari 2021.
Bahkan salah satu perangkat desa juga mengatakan, tidah hanya soal BLT, tetapi Dariyanto sebagai Kades juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban untuk pembuatan pembangunan pengerasan/rehabilitasi jalan desa sebesar Rp101.672.000 serta pemeliharaan Gedung/Prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan Rp 70.746.500. Hal lain, Kepala Dusun (Kadus), mereka bersama Rukun Tetangga (RT) juga tidak dibayar selama satu bulan.
Kepala Desa Suka Banjar Dariyanto ketika akan dikonfirmasi terkait permasalahan Dana Desa, tidak pernah ada di kantornya, begitu juga ketika di hubungi melalui telpon seluler juga tidak pernah aktip. (Red)
Tinggalkan Balasan