Oyos Saroso HN: Ikhwan Fadil Ibrahim Langgar Kode Etik Legislatif dan UU Pers

Bandar Lampung (SL)-Aksi Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, yang juga sekertaris Fraksi Partai Gerindra, yang mengumpat wartawan dan mengancam dengan larangan meliput aktivitas di Gedung DPRD Lampung, adalah bagian pelanggaran kode etik legislatif dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca: Lapor Pak Prabowo Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Marahi Wartawan Karena Berita Soal Merokok di Ruang Rapat

Apalagi, aksi arogan itu di lakukan karena tidak terima diberitakan merokok dirapat LKPJ tahun anggaran 2020, Rabu 26 Mei 2021. “Adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat DPRD tersebut, karena merokok saat sejumlah pansus dan OPD lain sedang dalam keseriusan pembahasan LKPJ,” Kata Saksi ahli Dewan Pers Lampung Oyos Saroso HN.

Menurut mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung itu, pemberitaan soal merokok Ketua komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim tersebut, adalah hal wajar wartawan memberitakan seperti itu walaupun konteks saat itu adalah rapat LKPJ tahun anggaran 2020.

“Itu wajar ketika hal itu diberitakan, karena ada keanehan dalam rapat tersebut selain konteks LKPJ. Ini jelas sudah benar fungsi dari jurnalis, “ ujar Oyos.

Untuk itu, Sambung mantan Pengurus Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengungkapkan, dirinya juga sangat menyayangkan sikap dari wakil rakyat dalam hal melarang kegiatan jurnalis dalam melakukan kegiatan peliputan di DPRD.

“Ketika konteks dia marah kemaren itu adalah hal yang wajar namun tidak wajar jika melakukan pelarangan peliputan di Gedung rakyat dan dirinya juga sangat menyayangkan sekelas Ketua komisi tidak mengerti aturan hukum pers,” ucapnya

Menurutnya, Sangsi ini jelas dalam UU pers, ada sangsi hukum hingga denda 500 juta terhadap pihak dan orang yang berusaha menghalangi tugas wartawan dan ia juga mendorong agar hal ini dikonfirmasi ke ketua DPRD Provinsi Lampung.

“Jika anggota DPRD tersebut melakukan pelarangan hendaknya hal tersebut di konfirmasi kepada ketua Dewan DPRD, terhadap sikap larangan peliputan yang di lakukan oleh anggota dewan,“ tegasnya.

Selain itu, lanjut Oyos, jika jurnalis dalam hal ini tidak perlu melakukan izin terkait ada foto seorang pejabat yang sedang asik merokok disaat sejumlah pansus sedang serius mendengarkan tanggapan dari LKPJ tahun 2020.

”Pendapat saya ketika wartawan memotret orang harus melakukan izin terlebih dahulu, tetapi ketika ada yang tidak sesuai dengan peraturan seperti misalnya adanya kekerasan atau pencopetan tidak perlu melakukan izin,” katanya.

“Dan ini juga konteksnya sama dengan apa yang dilakukan oleh wartawan analisis.co.id, ketika melihat hal yang aneh dalam rapat LKPJ tersebut seperti pejabat yang sedang merokok tidak perlu melakukan izin memotret,” tegasnya.

Diberikan sebelumnya, Tidak terima diberitakan soal merokok dalam rapat pansus LKPJ tahun anggaran 2020, anggota pansus memarahi wartawan analisis.co.id. Selasa 25 Mei 2021. “Kamu ini bodoh, wartawan abal – abal, siapa pemiliknya, kalau wartawan itu tulis apa saja temuan dari rapat LKPJ, “kata Ikhwan Fadil Ibrahim saat di temui di tangga DPRD Provinsi Lampung.

Ikhwan Fadil juga menegaskan kedepan melarang wartawan analisis meliput kegiatan di DPRD usai adanya pemberitaan yang menyinggung dirinya saat merokok dalam rapat LKPJ. “Besok lagi kamu jangan masuk ke komisi III DPRD, dan jangan masuk lagi ke ruang rapat LKPJ sambil berjalan meninggalkan tempat. Kenapa hanya saya saja yang diberitakan, padahal yang merokok ada yang lainnya, Seperti bli Made namun saat media sedang meliput tersebut, tidak terlihat sosok bli Made yang ia sebutkan dalam rapat itu,“ tandasnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *