Tulang Bawang (SL)-Pelaku pencurian dengan peberatan (curat) di areal pertambakan di tangkap Polsek Rawajitu Selatan.
Pelaku berinisial ST (26) yang merupakan karyawan tambak, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 27, Nomor 05, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang berhasil membawa dua buah pelampung kincir, satu unit dinamo kincir, dan dua buah as kincir.
“Rabu 26 Mei 2021 sore petugas kami berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku curat yang terjadi di areal pertambakan,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu 29 Mei 2021.
Lanjutnya, dari rumah pelaku ST ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua buah pelampung kincir, satu unit dinamo kincir, dan dua buah as kincir.
Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh ST bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi hari Sabtu 24 April 2021, pukul 01.00 WIB, di areal pertambakan milik korban Adi (44), berprofesi petambak, warga Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 17, Nomor 04.
“Saat kejadian korban tidak ada di rumahnya karena sedang pulang ke Kuala Mesuji, Sungai Menang. saat korban tidak tidak ada di rumah. Korban baru tahu kalau peralatan tambak berupa kincir serta pompa miliknya telah hilang dari saksi Purnomo tetangganya,” jelas Kapolsek.
Pelaku ST saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Mardi)
Tinggalkan Balasan