Kejati Pantau Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 Lampung Selatan Aksi Tungu Laporan

Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung kini mulai memantau perkembangan pemberitaan pengggunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 di Lampung Selatan. Kejaksaan Tinggi Lampung masih menunggu laporan resmi masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 di Lampung Selatan tersebut.

Baca: Pencairan Anggaran Insentif Tegana Keseatan Covid-19 RSUD Bob Bazzar Diduga Fiktif?

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan pihaknya Kejati Lampung terus memantau perkembangan masalah tersebut. Bahkan, Andre juga meminta peran serta masyarakat dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi dana penanganan Covid-19, baik ke Kejari maupun langsung ke Kejati. “Kita tunggu masyarakat masukan laporan resmi lengkap dengan bukti pendukung,” kata Andrie, Jumat 28 Mei 2021.

Menurut Andrie, peran serta masyarakat dalam melaporkan langsung untuk upaya pengungkapan kasus korupsi merupakan bentuk sikap kritis publik terhadap apa dan bagaimana jalannya suatu roda pemerintahan. “Peran masyarakat bagian dari kontrol penegakan hukum,” katanya.

Realisasi pemberian isentif tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Bob Bazaar (RSBB) untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dari pos belanja tak terduga (BTT) sekitar Rp1,6 miliar lebih, (Rp1.643.045.454,55,) diduga fiktif. Realisasi anggaran insentif Rp1,6 M dicairkan deangan menggunakan dasar SK Bupati Lampung Selatan “Bodonk”, dan dibuat tertanggal sebelum Pandemi Covid-19

Data wartawan menyebutkan SK Bupati tersebut dengan nomor :B/314.1/VI.04/HK/2020 tentang Pemberian Isentif Tenaga Kesehatan dan Pendukung Percepatan Penanggulangan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Bob Bazaar SKM Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020 tertanggal 26 Februari 2020.

Sementara untuk tingkatkan dunia, WHO baru menetapkan Covid-19 sebagai pandemi Global pada 11 Maret 2020. Kemudian, untuk penetapan tingkatan Nasional melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020. Dan Keppres No. 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) tertanggal 13 Maret 2020.

Surat edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19 tertanggal 15 Maret 2020 diantaranya mengatur terkait refocussing anggaran dengan fokus 3 kegiatan, yakni Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial dan Ekonomi. Terakhir muncul SE Bupati Lampung Selatan nomor : 442.2/0994/IV.02/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 16 Maret 2021. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *