Tanggamus (SL)-Dalam rangka menjalankan amanah Keputusan KPU no.290/PP.06-Kpt/06/KPU/2021 tentang pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tanggamus turun ke kecamatan bersama staff sekretariat Syamsul Hidayat dan komisioner Amhani S. Imanda selaku ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas, Jum’at 04 Juni 2021.
Setelah pemetaan lokus yang ditetapkan bersama KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana pada tanggal 2 juni lalu, setelah menganalisa dan mencermati data yang ada maka terpilih dua desa yaitu Gunungkasih kecamatan Pugung dan Desa Suka Banjar kecamatan Gunung Alip menjadi sasaran lokus yang memenuhi kriteria Partisipasi pemilih rendah. Dengan adanya program Nasional DP3 ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu/ pemilihan tahun 2024 mendatang.
Program ini bertujuan melahirkan agen-agen pemilu /Pemilihan di tingkat desa yang secara imparsial aktif mengajak masyakarat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, rasional dan bertanggungjawab, mampu membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat.
Selain itu, memberikan edukasi masyakarat dalam memfilter informasi, sehingga masyakarat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan, menghindarkan masyarakat pada praktek politik uang yang sering terjadi menjelang pemilu/pemilihan, meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih, membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyakarat.
Apresiasi kami terhadap ex ad hoc pemilu 2019 yang terlibat langsung pada wilayah/ lokus pilot project KPU meluncurkan program nasional DP3 ini, yang menyambut baik dan bersinergi siap mensukseskan amanah regulasi, selain dapat menambah wawasan kepemiluan juga mendapat kesempatan pengabdian pada negara.(Wisnu)
Tinggalkan Balasan