Lampung Utara (SL) – Andi Saputra, wartawan media hariantempo.com yang melaporkan kasus penganiayaan dirinya, juga di laporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Kasi Pemerintahan Desa Sri Menanti, Jamuri, pada 1 Juni 2021 lalu. Bahkan Jamuri kini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Handayani Kotabumi, karena mengalami pendarahan di kelopak mata kanan. Kasusnya ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja, Polres Lampung Utara.
Kasi Pemerintahan Desa Jamuri menceritakan bahwa pemukulan yang dialaminya dipicu soal saldo PKH dan BPNT. “Waktu itu sudah saya jelaskan baik-baik, tapi apa yang saya dapatkan. Saya dianiaya, ditonjok di kiri mata saya oleh oknum wartawan itu. Dan sayapun, langsung melaporkan ke pihak polisi Sektor Tanjung Raja,” ujar Jamuri.
Kepada Kepala Desa Sri Menanti Makmun membenarkan ada kejadian tersebut. “Masalah tersebut sedang ditangani Polsek Tanjung Raja karena Jamuri telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Biarkan polisi bekerja melakukan penyelidikan masalah tersebut. Saya berharap masyarakat Sri Menanti bisa menjaga kondusifitas di tengah masa pandemi Covid-19 ini, karena kita semua di sini bersaudara,” kata Makmun.
“Sekali lagi, kami meminta kepada seluruh masyarakat Desa Sri Menanti untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan benjaga kondusifitas karena dimata hukum kita sama. Kalau ada masalah marilah kita rembukan secara kekeluargaan dan jangan mudah terprovokasi karena tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan,” ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Aiptu Supriyanto mewakili Kapolsek Iptu Mardianto ketika membenarkan adanya laporan yang dilakukan Jamhuri selaku aparatur Desa Sri Menanti dengan dugaan permasalahan pemukulan terhadap dirinya, oleh seseorang pada 1 Juni 2021 lalu.
Atas peristiwa itu, aparatur Desa Sri Menanti dengan mengalami luka lebam di bagian mata dan harus dirawat di RS Handayani Kotabumi dan telah melapor ke Polsek Tanjung Raja. “Kami pihak Polsek sedang melakukan penyelidikan masalah tersebut, mengumpulkan saksi-saksi serta bukti-bukti, jika nantinya memang ada yang terbukti bersalah pasti masalah ini kita akan lakukan sesuai prosedur, penahanan tersangka, terlapor jika sudah mencukupi bukti-buktinya,” kata Kanit Reskrim.
Supriyanto juga berharap kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tanjung Raja untuk tetap menjaga kondusifitas, jika terjadi permasalahan bisa dimusyawarahkan dengan cara kekeluargaan. “Kami minta kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tanjung Raja khususnya, untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku dan tetap menjaga kondusifitas ditengah-tengah masyarakat apalagi ini masih masa pandemi Covid-19, jika masalah bisa selesai dengan kekeluargaan tidak perlu dibawa keranah hukum, yakinlah tidak enak rasanya jika bermasalah dengan hukum,” ujarnya. (RED)
Tinggalkan Balasan