Bandar Lampung (SL) – Oknum jaksa, dan oknum panitera bersama oknum pegawai pengadilan, serta satu warga sipil yang terlibat kasus narkoba mulai disidang. Mereka duduk di meja hijau untuk mendengarkan dakwaan, di Pengadilan Negero Tanjung Karang, secara virtual, Senin (7/07/2021).
Para terdakwa, Rengga Puspa Negara (38), warg Kecamatan Sukabumi yaitu oknum Jaksa Fungsional Kejari Pesawaran, Handro Yuricki (36), warga Halim Permai yaitu oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gedong Tataan (Pesawaran), Ali Ferdian (28) warga Way Halim Permai yaitu oknum PNS Pengadilan Negeri Blambangan Umpu (Way Kanan) yang sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kemudian satu orang lainnya yakni warga biasa bernama Roni Sanjaya (34).
Rengga Puspa Negara didakwa dengan dua dakwaan pasal yakni kesatu didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara Handro Yuricki dan Ali Ferdian didakwa dengan tiga pasal yakni kesafu didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah, menyebutkan kejadian bermula pada senin 8 Februari 2021 di rumah Rengga, di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi. Rengga disambangi oleh terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni Ali, Handro dan Roni.
Ali melihat ada satu bungkus plastik klip isi sabu, lalu meminta pirek atau alat hisap ke terdakwa Rengga. Kemudian Rengga pun mengambil pirex yang ia simpan ditumpukan buku di ruang kerjanya. Ali pun merakit alat hisa dengan botol, hingga akhirnya mereka berempat menghisap sabu secara bergantian di ruang kerja Rumah Rengga.
Paska dari rumah Rengga, Ali dan Handro menuju parkiran Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Lantas aparat pun menangkap keduanya, dan ditemukan satu paket kec sabu hasil patungan mereka membeli, di dalam dashboard mobil Ali. Paska keduanya ditangkap, aparat pun menangkap Rengga di kediamannya.
Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa tidak mengajukan ekspesi, pada sidang selanjutnya. Sidang pun akan dilanjutkan pada tahapan mendengar keterangan saksi. “Saksi harus dihadirkan untuk sidang selanjutnya, sementara terdakwa tetap di BNN kalianda,” kata Efiyanto.
Sebelumnya para pelaku ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung.
awalnya tim opsnal yang dipimpin oleh Kasubdit I Kompol Hendriansyah menangkap Handro dan Ali di parkiran RSUD Urip Sumohardjo, pada 8 Februari 2021.
L Keduanya berada di dalam sebuah mobil, dan ditemukan barang bukti berupa 0,17 gram sabu dalam satu bungkus klip
Sore harinya, tim menangkap Jaksa Rengga di kediamannya. Ditemukan satu buah alat hisap, enam bungkus klip sisa pakai, satu buah timbangan digital, satu buah plastik klip berisi biji ganja, satu buah korek gas yang dimodifikasi, dan delapan butir amunisi tajam.
“Jadi awalnya ditangkap di parkiran RS Hy dan AL, kemudian ditangkap di kemdiaman setelah dikembangkan RPN ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis 11 Februari 2021.
Kemudian, dari pengakuan Jaksa Rengga, kembali dikembangkan. Aparat pada hari yang sama menangkap Roni Sanjaya di depan sebuah masjid di kecamatan Sukarame.
Dari tangannya didapat barang bukti berupa beberapa klip berisi sabu yang disembunyika di kotak rokok, dan ikat pinggang. “Sabu didapat dari inisial H, yang berstatus DPO,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan