Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Bangunrejo Saat Berada Di Jambi

Lampung Tengah (SL)-Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap Dua Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin 07 Juni 2021.

Kedua pelaku adalah Ridwan alias Ridho (31) merupakan residivis dan Asan Basri (29) warga Handuyang Ratu Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban bernama Handan Aprianto (31) dengan Laporan Polisi NO : LP/ 189 – B/V /2021/POLDA LPG/RES LAMTENG tanggal 20 Mei 2021.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH.,MH, mengatakan, Kedua pelaku melancarkan aksinya pada 18 Mei 2021 lalu, sekira pukul 01.30 WIB.

“Kedua pelaku masuk kedalam gudang milik Handan Aprianto yang berada di di kampung Sumberrejo Kecamatan Bangunrejo, dengan cara mencongkel pintu gudang dan mengambil barang-barang berharga milik korban diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BE 7834 I, 1 unit HP merk samsung J 1 warna putih dan 1 unit HP merk Xiomi, Readme note 8 warna hitam,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada didaerah Gunung Kembang Kabupaten Sarolangun Jambi.

“Pada 07 Juni 2021, Kanit Reskrim Polsek Bangunrejo bersama tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah kontarannya di didaerah Gunung Kembang Kabupaten Sarolangun Jambi, kemudian dibawa ke Polsek Bangunrejo guna penyidkan lebihlanjut,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa unit HP merk Readme Note 8 warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *