Sejak 2018 Kejari Tanggamus Tak Proses Dugaan Pungli PTSL Oleh Kepala Pekon Ketapang

Tanggamus (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Keluarga Besar Pemuda Tanggamus (LSM-KBPT) DPD kabupaten Tanggamus untuk kedua kalinya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk mempertanyakan laporan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Sirli, Kepala Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan aparaturnya terkait biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 yang belum ada kejelasan hingga saat ini, Rabu 09 Juni 2021

“Berdasarkan nomor surat 016/DPD-KBPT/TGM/IV/2021, LSM- KBPT mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan Kejari Tanggsmus terhadap dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Sirli.

“Kami datang untuk yang ke-2 kalinya setelah di tahun 2018 laporan dari rekan LSM LIPAN pada saat itu tidak ada kejelasan,” kata Sanip ketua LSM- KBPT.

Kepada sinarlampung.co Sanip ketua LSM KBPT mengatakan pungutan yang di lakukan Silri termasuk pungli karena tidak sesuai dengan SKB 3 menteri.

“Keputusan SKB 3 menteri untuk wilayah Lampung masuk kategori IV biaya PTSL sebesar Rp 200.000 dan kegunaannya untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas pekon, jika ada kekurangan dana tersebut diperbolehkan menambah berdasarkan Perbup nomor 31 tahun 2017 pasal 7 nomor 12 berpedoman pada Permendagri nomor 111 tahun 2014, dengan total maksimal biaya permohonan PTSL /buku sekitar Rp 400.000,” ujarnya.

Pada kenyataanya pemohon PTSL di Pekon Ketapang Kecamatan limau sebesar Rp 700.000 – Rp 1.000.000 bahkan ada yang lebih dari itu. Untuk 975 pemohon yang ada. Mengacu pada Peraturan Pekon, Pekon Ketapang Kecamatan limau Kabupaten Tanggamus tanggal 11 September 2017 untuk rancangan anggaran biaya permohonan PTSL nomor 5 tahun 2017 yang telah disetujui dan diputuskan oleh Badan Hippun Pemekonan BHP/BPD.

Di tahun 2018 melalui LSM LIPAN kasus ini sudah dilaporkan tetapi tidak mendapat kejelasan, dengan adanya dugaan meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi yang di lakukan Sirli, LSM KBPT kembali melapor kasus ini ini ke Kejari.

“Kami LSM KBPT memohon kembali kepada Kajari Kabupaten Tanggamus seandainya pada surat laporan kami ini menurut hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggarannya kami minta jawaban dan penjelasannya,” pungkasnya. (Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *