Tahun 2021, Kuota Prona Di Lampung Barat Sebanyak 10.000

Lampung Barat (SL)– Kuota Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun 2021 sebanyak 10.000 sertipikat.

Hal itu diungkapkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kantor Pertanahan Lambar melalui Kasubag Tata Usaha (TU) Ramadina saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 09 Juni 2021.

“Pada tahun 2021 ini Lambar mendapat kuota sebanyak 10.000, yang sudah mulai berjalan sejak Februari lalu. Jumlah itu lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 4.824 sertifikat, pengurangan diakibatkan refocusing anggaran untuk Covid-19. Sedangkan pada 2019 lalu, Lambar mendapat kuota yang cukup banyak, yakni 18.000 kuota,” ungkap Ramadina.

Kemudian Ramadina menjelaskan, untuk mendaftarkan diri, masyarakat mengumpulkan formulir pengajuan lengkap yang disediakan oleh desa dan surat tanah lengkap ke desa masing-masing, kemudian desa mengumpulkannya ke pihak ATR/BPN.

“Setelah itu, pihak ATR/BPN mengadakan penyuluhan tingkat desa, dilanjutkan dengan petugas turun langsung ke lapangan untuk pemetaan awal dan pengukuran tanah per bidang sesuai yang diajukan desa,” jelasnya.

Hasil pengukuran dikumpulkan dan dipetakan oleh ATR/BPN. Kemudian dilakukan pengumuman hasil data fisik dan yuridis terhadap data yang kemudian disahkan.

Setelah BPN mengesahkan data fisik dan yuridis tersebut, data kemudian dibukukan, diterbitkan dan kemudian dicetak. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh BPN di desa pengaju PRONA.

“Tim dari ATR/BPN nanti turun langsung ke lapangan mendampingi desa untuk membagikan sertifikat yang udah dicetak,” tambah Ramadina.

Terkait dana yang mesti dikeluarkan masyarakat, Ramadina menuturkan harus sesuai dengan SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mentri Dalam Negeri, Mentri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan menepis jika ada tambahan dana yang dipungut.

“Itu sesuai dengan SKB 3 Menteri No: 25/SKB/V/2017, No: 590-3167A Tahun 2017, No: 34 Tahun 2017 yang menyatakan besaran dana yang harus disediakan untuk wilayah kategori IV Provinsi Lampung sebesar Rp200.000 rupiah,” tuturnya.

“Jika di lapangan ada penarikan lebih dari Rp200.000, maka itu adalah oknum, diluar kebijakan ATR/BPN,” ucap dia singkat. (Toha/Ade)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *