Tim Penyidik Kejagung Kembali Tahan Tersangka Pengalihan IUP Batubara

Jakarta (SL)-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung,  akhirnya kembali menetapkan satu tersangka dan langsung melakukan penahanan, Rabu 09 Juni 2021.

Kapuspenkum Kejagung RI mengatakan, bahwa Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga (3) orang sebagai saksi yaitu, YK, DT dan MTM dalam perkara pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Jambi.

“YK selaku VP Legal and Compliance PT. Antam, Tbk. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR),” kata Kapuspenkum ini.

Sementara Saksi DT, lanjutnya, diperiksa selaku Direktur Keuangan PT. Antam, Tbk tahun 2008-2016. “Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR),” ujarnya.

Mementara MTM, lanjutnya lagi, diperiksa selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011. Tersangka diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

Diterangkan Kapuspenkum, jika setelah selesai pemeriksaan, 1 (satu) dari 3 (tiga) orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai Tersangka.

“Satu ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu MTM selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung 09 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tandas Leo Simanjuntak.

Diterangkannya lebih lanjut, adapun peran Tersangka MTM dalam perkara tersebut, telah bersepakat dengan Tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp.92.500.000.000,- (sembilan puluh dua milyar lima ratus juta rupiah), walaupun belum dilakukan due dilligence.

“Tersangka MTM bersama dengan Tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp. 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) di PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) supaya PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT. Tamarona Mas Internasional (TMI),” terang Kapuspenkum.

Kapuspenkum juga menambahkan, jika tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp.56.500.000.000,- (lima puluh enam milyar lima ratus juta rupiah) dari hasil akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

Diuraikannya pula jika Tersangka MTM dan Tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja.

“Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat. Jelas Kapuspenkum Kejagung ini. (Aan)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *