Gasak Sepeda Motor Teman Dekat, Warga Kampung Kuala Teladas Digelandang Polisi

Tulang Bawang (SL)-YF (37) seorang wiraswasta, warga Kampug Kuala Teladas, Kecamatan Dante Teladas harus pasrah saat di gelandang Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

YF ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada 30 Mei 2021 lalu, dengan korban nya Kadek Wartike (37), warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, yang baru saja pulang bersama pelaku yang tidak lain adalah teman dekatnya dari Dusun Tanjung Bintang, Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, korban dan pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban, di perjalanan pelaku sempat meminta diantar ke rumah seseorang tetapi korban mengajak pulang dulu ke rumahnya untuk mandi.

“Setelah tiba di rumah korban, mereka minum kopi, lalu korban mandi. Selesai mandi ternyata sepeda motor miliknya telah hilang bersamaan dengan hilangnya pelaku. Korban sempat berusaha mencari dimana keberadaan pelaku tetapi tidak berhasil. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta,” jelas AKP Sandy.

Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas hari Rabu 02 Juni 2021. Berbekal laporan tersebut petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu 09 Juni 2021, pukul 01.00 WIB.

“Dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB15A1RRF M/T warna merah, dengan nomor Polisi B 3129 NZK, milik korban,” pungkas Kasat.

Saat ini pelaku curanmor tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *