Tekab 308 Polres Pesawaran Tangkap Oknum Kaur Desa Pampangan Yang Terlibat Kasus Illegal logging

Pesawaran (SL)-Tim Tekab 308 Polres Pesawaran bersama Unit Tipiter dan Tim Tekab Polsek Kedondong, menangkap tiga pelaku ilegallongging, kayu jenis Sonokeling dari hutan kawasan. Satu pelaku oknum Kaur Kesra Desa Pampangan, watga Dusun IV Gunung Batu Desa Pampangan, Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran, Rabu 09 Juni  2021 sekira pukul 22.30 WIB.

Petugas mengamankan tiga tersangka termasuk oknum Kaur, satu truk Mitsubishi Cold Diesel No. Pol. BE-8695-TY, dan 48 gelondong kayu Jenis sonokeling ukuran 1 m hingga 1,5 Meter.

Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama, menangkap dua orang yang melakukan pengangkutan kayu jenis sonokeling menggunakan satu unit Truk Mitsubishi Cold Diesel No. Pol. BE-8695-TY. Kayu  jenis sonokeling yang berasal dari hutan kawasan yang tidak dilengkapi dengan dokumen

“Kita amankan pelaku ilegallogging berdasarkan LP/A-430/VI/2021/SPKT/Res Pesawaran/Polda Lpg, 10 Juni 2021. TKP di Jalan Raya Desa Way Harong Kabupaten . Pesawaran,” kata Eko Rendi Oktama.

Awalnya, petugas menangkap Bero (32), sopir truk mengangkut kayu, warga Dusun Banjar Agung Desa Banjar Agung Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, dan Rudiyanto (37), kerenet truk, warga Desa Kurnia Kecamatan  Seputih Mataram, Lampung Tengah.

“Dari hasil pengembangan kita tangkap oknum perangkat desa  Nursiyam (41), yang punya peran menjualkan kayu. Dari hasil pemeriksaan pelaku ini oknum Kaur Kesra Desa Pampangan,” katanya.

Kasat mendampingi Kapolres Pesawaran menjelaskan penyelidikan dimulai pada hari Rabu, 09 Juni 2021 sampai dengan 10 Juni 2021 terhadap tindak pidana Illegal logging. “Selanjutnya anggota Sat Reskim mencurigai kendaraan jenis truk Mitsubishi Cold Diesel Warna Kuning No. Pol. BE-8695-TY, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut telah mengangkut Kayu jenis sonokeling yang berasal dari  hutan kawasan dan tidak dilengkapi dengan dokumen,” Katanya.

Selanjutnya anggota mengamankan Tersangka dan Barang Bukti ke Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti yang diamankan satu) Unit Truk Mitsubishi Cold Diesel No. Pol. BE 8695 TY. 48 gelondong kayu Jenis sonokeling ukuran 1 m s/d 1,5 m, dan tiga unit HP. “Sat Reskim Polres Pesawaran masih melakukan pengembangan dalam perkara tersebut,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *