Satu Tahun Kasus Korupsi Pejabat Ispektorat Lampung Selatan Mandek di Kejati?

Bandar Lampung (SL)-Kasus penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan Tahun 2020 lalu, mqndek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hingg Juni 2021, Kejati belum menetapkan tersangka dan baru memeriksa saksi.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Suadi Romli menegaskan Kejati lamban menangani kasus tersebut. “Jika melihat perkara ini sangat menyayangkan sikap Kejati sendiri belum dapat menetapkan tersangka. Kalau dari sisi pandangan kita sangat miris karena perkara ini sudah hampir setahun tapi belum adanya kejelasan,” kata Romli melalui keterangan tertulisnya, Seni 14 Juni 2021 siang.

Romli menilai, kejadian ini juga sangatlah tidak objektif karena perkara ini sudah dalam penyelidikan hingga penyitaan. “Hal ini sangatlah tidak objektif karena dari awal penyelidikan hingga penyidikan sudah di lakukan penyitaan dan penggeledahan,” jelasnya.

Romli menambahkan, sebagai masyarakat antirusia dirinya berpendapat melihat ini terkesan lambat. “kita sebagai masyarakat menilai, jika proses yang di lakukan oleh kejaksaan tinggi sangatlah lambat dan terkesan mengulur waktu,“ katanya.

Dia berharap, dengan perkara ini Kejati dapat segera mengambil langkah penetapan ataupun kesimpulan jika tidak ada unsur pidana segera di umumkan ke publik. “Kita berharap kejaksaan tinggi segera mengambil langkah jika sudah memenuhi unsur dugaan pidana segera tetapkan tersangka, Namun sebaliknya jika tidak ada unsur segera sampaikan ke publik agar ada kejelasan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksqqn Tinggi Lampung yanf menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau penerimaan hadiah yang melibatkan pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan Tahun 2020 lalu, telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang saksi.

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie w Setiawan mengatakan, bahwa dalam perkara itu Kejati masih dalam tahap pemeriksaan saksi. “Untuk perkembangan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, “ kata Andre.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi juga belum ada yang ditetapkan untuk menjadi tersangka. “Jadi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Saksi yang telah di periksa 30 orang dan perkara ini juga masih dalam penyidikan lebih lanjut,” Katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *