Permasalahan Sampah Di Perbatasan Pekon Canggu-Kotabesi Belum Ada Solusi

Lampung Barat (SL)-Permasalahan sampah yang ada di ujung Pekon Canggu berbatasan dengan Pekon Kotabesi nampak belum mendapatkan solusi.

Hingga akhirnya Pemerintah Daerah Lampung Barat (Lambar) memasang plang larangan yang bertuliskan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Namun  demikian, masyarakat sekitar tetap saja membuang sampahnya ditempat tersebut.

Saat ditelusuri bagaimana penindakan dalam penegakan Perda tersebut, Pemkab Lambar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kepala Bidang Kebersihan Heriyanto, S.Kom justru mengatakan dalam pelaksanaannya Penegakan Perda tentang pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan karena tidak akan menyelesaikan masalah.

“Terkait hal tersebut, DLH telah berkoordinasi dengan pemerintah pekon yang dilanjutkan dengan memberikan teguran lisan. Namun untuk pidana terhadap pelanggar itu belum bisa dilakukan karena tidak akan menyelesaikan masalah,” ungkap Heriyanto, Rabu 16 Juni 2021.

Dampaknya, sampah kembali menumpuk meskipun ada plang Perda larangan berikut sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000 rupiah.

“Urusan pidana kan ada dinas terkait, itu tupoksi Polisi Pamong Praja (Pol PP), kita berkoordinasi dengan mereka. Dan itu hanya akan menambah masalah baru,” ujar Heriyanto.

Heriyanto menjelaskan, jika pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah pekon mengenai maraknya sampah, hal tersebut dilakukan dengan sosialisasi baik secara lisan ataupun tulisan.

“Kita pernah melakukan pembersihan sampah di Kabupaten Lambar, pada 5 Juni lalu termasuk di Pekon Canggu. Itu pernah kita lakukan, dan sekarang menumpuk lagi,” jelasnya.

Mengenai permasalahan banyaknya tumpukan sampah di tempat umum, Heriyanto menilai bahwa pemerintah pekon harus berkoordinasi dengan DLH.

“Harusnya pemerintah pekon berkoordinasi dengan DLH, atau dengan membangun tempat pembuangan sampah sementara (TPS), atau BUMD untuk mengolah dan mengelola sampah pekon,” ucap dia.

Lebih jauh, untuk Kota Liwa, DLH menerbitkan larangan dan surat edaran larangan membuang sampah sembarangan. Diikuti dengan menyediakan tong sampah sebagai tempat pembuangan sampah keluarga yang nantinya akan diangkut langsung oleh petugas DLH.

DLH menyediakan 588 tong sampah untuk masyarakat Kota Liwa. Sementara biaya yang ditarik sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10.000 rupiah perbulan.

“Dana ini ditarik setiap bulannya untuk masing masing pelanggan. Sebagai media angkut, DLH memiliki 8 unit Dump truk dan 8 unit sepeda motor,” beber Heriyanto.

“Kalau untuk mengurusi semua sampah, mestinya alat tersebut ditambah,” tambahnya.

Kedepan DLH akan membangun 4 zona tempat pembuangan akhir (TPA), diantaranya zona 1 TPA Balik Bukit yang terletak di Bahwai, zona 2 menaungi wilayah Batu Ketulis, Zona 3 menaungi wilayah Sumber Jaya, dan zona 4 menaungi wilayah Suoh.

“Sampah yang telah diangkut nantinya akan dipisah dan didaur ulang, sampah organik akan kita jadikan kompos. Sedangkan sampah anorganik akan kita olah, atau kita padatkan di TPA,” tutup Heriyanto. (Toha/Ade)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *