Teken MoU Unila dan KPU Provinsi Lampung Disaksikan Ketua KPU RI

Bandar Lampung (SL) – Efektivitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan harus diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara profesional dengan menentukan langkah-langkah strategis yang mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, salah satu tugasnya yaitu dengan melakukan program-program yang berorientasi untuk mendorong partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum.

Program-program yang berorientasi pada peningkatan partisipasi politik masyarakat dapat dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat kualitas demokrasi melalui Pemilu dan Pemilihan dapat meningkat secara positif.

Dalam rangka peningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah meluncurkan pojok baca RPP sebagai fasilitas literatur yang dipersiapkan untuk mendorong minat baca oleh masyarakat di Provinsi Lampung dan keluarga besar KPU se-Provinsi Lampung khususnya.

Selain meluncurkan pojok baca RPP, KPU Provinsi Lampung melakukan kajian dan diskusi secara langsung bersama FISIP Unila untuk saling menguatkan institusi melalui kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat yaitu sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat sehingga melahirkan Nota Kesepahaman (memorendum of understanding). Nota Kesepahaman ini dibuktikan dengan ditandatangani oleh para pihak Pada hari rabu, 16 juni 2021 bertempat di Sekretariat KPU Provinsi Lampung dan disaksikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Kordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus menyatakan bahwa nota kesepahaman yang telah ditanda tangani oleh KPU Provinsi Lampung bersama FISIP Universitas Lampung adalah upaya yang dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung untuk membangun kesadaran masyarakat Lampung dan mendorong partisipasi yang berkualitas mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024.

“Kita memahami Bahwa upaya membangun kesadaran nasional tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi Komisi Pemilihan Umum dalam proses demokrasi, namun perlu kolaborasi yang dilakukan dengan institusi -institusi lain yang fokus melakukan kajian dan diskusi baik secara praktis maupun secara akademis terkait ilmu sosial dan ilmu politik, itulah yang akhirnya mendasari kami untuk berdialog dan pada akhirnya melahirkan Nota Kesepahaman antara KPU Provinsi Lampung dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung” ujar Anggota KPU Provinsi Lampung tersebut.

“Selain itu kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya untuk Ketua dan Anggota KPU RI yang telah hadir ditengah kesibukannya dan menjadi saksi untuk mendukung langkah yang diambil oleh KPU Provinsi Lampung” ujar Antoniyus. (Wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *