Tanggamus (SL)– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Keluarga Besar Pemuda Tanggamus (KBPT), kembali meminta penjelasan persyaratan peralihan HGU PT Tanggamus Indah ke pemerintah Kabupaten Tanggamus serta persyaratan permohonannya, Kamis 17 Juni 2021.
Hal itu setelah PT Tri Purnama Putra mengklaim lahan yang sedang dalam proses pengembangan mendapatkan HGB dari Pemda Tanggamus.
“Kami melayangkan surat ke BPN Tanggamus untuk mengklarifikasi alih fungsi lahan tanah tanah HGU ke HGB pada lahan tanah seluas 917,60 Ha yang terletak di pekon Kampung Baru, Tanjung Anom dan Kota Agung, Kecamatan Kota Agung Timur, kabupaten Tanggamus,” terang Sanip sesaat keluar dari kantor BPN, Kamis 17 Juni 2021.
Lanjutnya tanah HGU milik PT Tanggamus Indah beralih fungsi ke HGB PT Tri Purnama Putra sejak tahun 2006 dengan luas 30 Ha.
“Tanah HGU PT Tanggamus Indah sesui dengan sertifikat no 4 Tahun 1991, dengan peta lokasi tanggal 9 Juni 1989 no. 12/1989 seluas 917,60 Ha. Apakah sudah memenuhi prasyarat yang diatur oleh PPRI No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan HGB dan hak pakai atas tanah pada bagian ke 7 tentang HGU pasal 34 no. 2.,” Tambahnya.
Pada kesempatan ini LSM KBPT meminta jawaban secara tertulis dari pihak BPN Tanggsmus. “Dengan harapan masyarakat mengetahui kebenaran asal usul kepemilikan lahan tanah tersebut, apakah persyaratan yang diatur oleh peraturan menteri negara atau Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaannya pada bagian ke-4 tentang pemberian hak guna bangunan diatur dalam pasal 33l,34,36,37,38 dan 39,” pungkas Sanip.
Berdasarkan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan PPRI no 71 tahun 2001 pasal 2 ayat 2 tentang peran serta masyarakat dan LSM untuk memperoleh jawaban tentang persyaratan pengajuan yang dilakukan PT Tri Purnama Putra sehingga mendapat sertifikat HGB. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan