Proyek Pembangunan Gedung Produksi Dan Promosi Di Kabupaten Muba Sarat Penyelewengan?

Musi Banyuasin (SL)-Diduga praktik korupsi teradi pada pembangunan gedung produksi dan promosi Gambo Kabupaten Musi Banyuasin yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, senilai milyaran rupiah dan di sahkan oleh DPRD setempat.

Diketahui, proyek itu kerjakan oleh Dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Musi Banyuasin melalui PT. Anugrah Glory Sriwijaya dengan total anggaran Rp 3.370.123.400.- masa kerja 180 hari kalender diduga Banyak penyipangan indikasi proyek tersebut Kurang Aturan spek Rab yg ada dan K3.

Dari pantauan awak media, pembangunan tersebut tampak terlihat banyak penyipangan dan tidak sesuai RAB yang di guna kan.

Pembangunan itu disinyalir tidak sesuai standar proyek dan para pekerja tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sehingga terlihat kurang kreatif dalam Menjalani standar proyek tersebut.

Pembangunan Gedung Gambo Muba dengan memakai bahan dasar bangunan berupa yang tidak sesuai standard, maka dikhawatirkan, kualitas bangunan gedung tersebut akan berkurang dan tak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Azizah S Sos. MTselaku kepala dinas perindustrian dan perdagangan (Kadisdagprin) Kabupaten Musi Banyuasin, via pesan WhatsAppnya di nomor 0813–6824–XXXX pukul 12.07 wib mengatakan, akan menkonfirmasi lagi informasi tersebut kepada Pelaksana dan PPK terkait. (Sudir nk)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *