OJK Lampung Ingatkan Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal

Bandar Lampung (SL)-Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Bambang Hermanto mengajak masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjaman online. Pasalnya saat ini maraknya beredar di masyarakat SMS penawaran pinjaman online.

Karena itu, Bambang menyarankan masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu apakah pinjaman online tersebut ilegal atau resmi. Bambang menjelaskan ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah kerap menawarkan pinjaman melalui SMS spam. “Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari pinjaman,” kata Bambang.

Selainitu, suku bunga dan denda tinggi bisa mencapai 1% – 4% per hari, dengan jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai dengan kesepakatan. Pinjaman ilegal biasanya meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

Selanjutnya, Pinjaman onlien ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, dan Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. “Jika ingin menggunakan pinjaman online pastikan anda menggunakan pinjaman online legal. Untuk itu cek legalitasnya ke kontak OJK 157,” jelas Bambang Hermanto. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *