Bandar Lampung (SL)-Pansus LKPJ Provinsi Lampung menyoroti banyak hal terkait kerja dan pelakasaan anggaran Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2020. Selain soal anggaran makan minum hingga honor Sat Pol PP, Pansus juga menyoroti 33 program Gubernur Lampung yang tidak mungkin terealisasi. OPD tidak membuat program kongrit tetapi lebih paada program kegiatan copy paste.
Dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Laporan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Tahun di gedung DPRD Lampung, Rabu 23 Juni 2021, juga terungkap beberapa OPD tidak mampu menjalankan program Gubernur Lampung dalam mewujudkan Lampung Berjaya serta tidak efektif dalam menyelesaikan masalah yang terjadi saat Pandemi.
Rekomendasi DPRD yang dibacakan Juru bicara Pansus LKPJ Made Suarjaya menegaskan jika kepala daerah dan jajaran untuk efektif menyelesaikan masalah pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi rakyat Lampung melalui program nyata dan bertanggung jawab.
“Membuat program dan kegiatan yang lebih kongkrit, menyelesaikan, dan berorientasi pada hasil dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi, bukan program yang as-usual atau program copaste, terutama pada: Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Perdagangan,” ucap Made.
Kinerja pemprov Lampung, lanjut Made juga bertambah buruk karena daya serapnya rendah dan perlu adanya evaluasi yang tepat dan baik, ditambah pemanfaatan anggaran dan belanja yang tidak produktif,. “Untuk itu, kepada kepala daerah segera mengevaluasi kembali besaran dan pemanfaatan anggaran untuk tahun yang akan datang agar pemanfaatannya lebih produktif tidak boros lebih efisien dan efektif berdaya guna dan sesuai kebutuhan,” katanya.
Pada Anggaran honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung pansus LKPj minta data konkretnya. Sebab Membebani anggaran APBD sebanyak Rp42,77 miliar dalam setahun. “Di Pemprov ini, petugas Satpol PP ada 792 orang, Pegawai honorer dengan alokasi anggaran Rp 42,77 miliar, menurut kami jumlah ini terlalu besar apalagi hanya untuk membantu protokol jalannya pemerintahan,” kata Made Suarjaya.
Selain itu diperlukan adanya rasionalisasi di SatPol PP, Ini terlalu pemborosan anggaran. ”Akibat terlu banyaknya staf honorer membuat membengkaknya anggaran mencapai Rp 42,77 miliar, di mana belanja tidak langsung Rp15.4 miliar atau 36 persen dan belanja langsung Rp27.3 miliar atau 64 persen,” kata dia.
Anggaran Makan Minum Pemprov Rp75 Miliar Publikasi Rp24 Miliar
Pansus LKPj DPRD Lampung juga menyoroti anggaran belanja makan minum Pemprov yang sangat boros dan terbilang tidak produktif. Sebab, menghabiskan anggaran Rp75 miliar dalam setahun. “Pemanfaatan anggaran yang tidak produktif dan terkesan boros serta tidak ada sense of crisis, dan mendominasi belanja APBD dengan nilai yang cukup fantastis, seperti belanja makan minum yang mencapai Rp75 miliar,” ujar Juru Bicara Pansus.
Kemudian ada pula, belanja jasa konsultasi yang tidak produktif atau terbilang boros sebesar Rp14,3 miliar, biaya cetak Rp34 miliar, jasa publikasi Rp24 miliar, belanja surat kabar atau majalah Rp3,2 miliar, belanja tas Rp1,2 miliar, souvenir Rp2.57 miliar, belanja ATK Rp28,6 miliar belanja dokumentasi Rp1,267 miliar.
“Seharusnya belanja-belanja di atas tidak perlu sebesar itu karena saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga banyak kegiatan bisa dilakukan secara daring tidak perlu bertemu fisik dan bisa melalui pemanfaatan teknologi baik untuk publikasi promosi dan lain-lainya,” kata dia. (Red)
Tinggalkan Balasan