Mantan Istri Andika Kangen Band Dituntut 15 Bulan Kekasihnya Tujuh Tahun Denda Rp800 Juta1

Bandar Lampung (SL)-Chairunnisa alias Caca, mantan istri vokalis Andika Kangen Band dituntut 15 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung. Sedangkan kekasihnya Riski Pratama, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider kurungan 4 bulan penjara, terkait perkara Narkoba.

“Chairunnisa telah melanggar  Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Kandra Buana, membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 24 Juni 2021.

Sementera dalam sidang tuntutan berkas terpisah, jaksa menuntut Riski Pratama dengn hukuman tujuh tahun penjara. Riski dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menyatakan terdakwa Riski Pratama bersalah, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata jaksa dihadapan Hakim Ketua Fitri Ramadhan.

Dalam dakwaan disebutkan Caca dan Riski ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung di kontrakan Riski di Jalan H. Toyib, Tanjungbaru, Kedamaian, saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu, pada 8 Februari 2021. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih sabu, yang berada di bawah tumpukan pakaian yang berada di atas kasur.

Selain itu, juga ditemukan tiga bundel plastik klip, seperangkat alat hisap. Setelah diperiksa, sabu dengan berat bruto 7,75 gram tersebut diakui milik Riski Pratama. Menurut jaksa, dua hari sebelum penangkapan, Chairunnisa datang ke kontrakan Riski untuk mengonsumsi sabu. Kemudian, pada hari penangkapan, ibu tiga anak itu kembali datang ke kontrakan Riski, untuk mengonsumsi sabu-sabu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *