Medan (SL)-Aipda Roni Syahputra oknum anggota Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara, yang terlibat kasus pembunuhan dua gadis, yang jasadnya di buang terpisah mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin 21 Juni 2021.
Dihadapan majelis dalam sidang dakwaan jaksa terungkap, Aipda Roni sempat menganiaya dua wanita yang menolak untuk dilecehkan. Bahkan pelaku memborgol kedua korban, lalu di setubuhi di hotel, dan kemudian disekap di kamar rumahnya, lalu dibunuh, dan kemudian membuang mayat keduanya secara terpisah.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan sebelum kejadian, korban dan pelaku bertemu pada Sabtu 13 Februari 2021 sekira 16.20 WIB.
Saat itu kedua berinisial RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan tempat pelaku bertugas, menanyakan perihal barang titipan tahanan kepada terdakwa Aipda Roni.
Kehadiran RP itu rupanya memikat hasrat Aipda Roni yang sudah memiliki istri dan anak. Terdakwa kemudian meminta nomor telepon RP dengan dalih untuk mempermudah pencarian barang titipan.
Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB Sabtu 13 Februari 2021, Aipda Roni mengajak bertemu dengan alasan membicarakan titipan korban, namun korban menolak.
Aipda Roni kembali menghubungi korban pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, dengan alasan mengaku sudah menemukan barang titipan korban, yakni berupa handphone dan uang.
Korban menyetujui untuk bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Aipda Roni datang lebih dulu dan menunggu di dalam mobil, lalu korban menyusul bersama AC pada pukul 14.40 WIB.
Terdakwa kemudian menyuruh kedua korban masuk ke dalam mobil dan mereka duduk di bangku tengah. Di tengah perjalanan terdakwa meminta RP untuk duduk di sampingnya agar lebih mudah mengobrol dan korban menyetujuinya.
Ternyata Aipda Roni berbohong soal barang titipan dan malah melakukan pelecehan kepada RP. “Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan dalam BAP terdakwa.
AC yang melihat tindakan pelaku akhirnya berteriak membentak. Namun Aipda Roni membalas dengan memukul AC hingga terbentur. Terdakwa juga kemudian memborgol dan memukul dahi RP serta membungkam mulutnya menggunakan lakban dan tisu.
Aipda Roni kemudian langsung membawa keduanya ke hotel, namun saat itu RP sedang datang bulan dan akhirnya terdakwa menyetubuhi AC. Dari hotel, pelaku kemudian menyekap kedua korban di kamar belakang dan hal ini diketahui sang istri.
Aipda Roni mengancam akan membunuh sang istri jika terlalu banyak bertanya. Setelah itu, Aipda Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Setelah selesai piket, terdakwa kembali ke rumahnya pada Minggu 21 Februari 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Melihat kedua korban yang sudah lemas dan tak berdaya akhirnya terdakwa membunuh korban sekitar pukul 09.00 WIB.
Terdakwa kemudian membuang jenazah kedua korban di dua lokasi yang berbeda. Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan ditemukan pada Senin 22 Juni 2021 sekira pukul 01.50 WIB.
Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan dan ditemukan Senin 22 Juni 2021 pagi.
Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (Red)
Tinggalkan Balasan