Bandar Lampung (SL) – Viral video kerumunan joget dangdutan orgen tunggal tanpa protokol kesehatan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, berujung dilaporkan ke Polda Lampung. Aksi Dito bernyanyi dan turun panggung berjoget dengan ibu-ibu, bersamaan dengan kegiatan program 1 juta vaksin covid-19 juga menuai sorotan publik.
Rekaman video yang memperlihatkan Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya tengah bernyanyi dan berjoget dengan dikerumuni ibu-ibu di acara hajatan itu viral di media sosial.
Dalam video tersebut Ardito dan penonton yang mengerumuninya tidak terlihat mengenakan masker dan menjaga jarak satu sama lain. Bahkan, dua pria ajudan Ardito mengeluarkan uang untuk menyawer. Hingga kerumunan semakin padat.
Pasca viral, mengatasnamakan masyarakat Lampung Tengah Ketua DPC Perindo Lampung Tengah, Habibi, melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya ke Polda Lampung, Minggu (27/06/2021).
Habibi didampingi tim kuasa hukum datang ke Polda Lampung. Laporan tertuang dengan nomor laporan STTLP/B/950/VI/2021/SPKT Polda Lampung, 27 Juni 2021.
“Yang kita laporkan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Yang dilakukan oleh Ardito Wijaya. Barang bukti yang kita sertakan berupa video saat dirinya melakukan kerumunan,” kata Habibi didampingi Timnya, saat keluar dari SPK Polda Lampung, Minggu sekitar pukul 20.30.
Selain barang bukti video aksi joget ketumuman, pihaknya juga membawa surat kesepakatan bersama mengenai penanggulangan Covid-19. “Yang di sana ditanda tangani kepala daerah dan Forkopimda. Juga ada tanda tangan pak Ardito di sana,” kata Ketua HIPNI Lamteng ini.
Dari ruang SPK, pelapor langsung dimintai keterangan ke Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. “Ya, ini kami masih mau dimintai keterangan dulu,” ujar Habibi.
Didampingi 9 Pengacara, Habibi menjelaskan pihaknya memberikan kuasa hukum kepada sembilan timnya yaitu Putri Maya Rumanti S.H, Riyadh Widiyatmiko S.H, Riyadh Rafsanjani S.H, Bambang Edy Dharma S.H, Jonathan Wardian Priambodo S.H,MH, Ryan Ramdhan S.H,M.H, Paramita Amelia S.H, Sefty Reza S.H, Sartika Dwi Piscessa S.H.
Sembilan advokat /pengacara dan konsultan hukum PURI & Partners tersebut secara sah bertindak untuk nama pemberi kuasa yang selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa. ”Mewakili dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa dalam hal tentang kerumunan di massa Covid19 yang di adakan pada tanggal 20 juni 2021 lalu di lempuyangan,“ katanya.
Untuk itu, sambung dia, dalam hal ini mendampingi membuat laporan polisi terhadap saudara Ardito dan kawan-kawan yang diduga telah melakukan tindak kerumunan di masa pandemi. ”Yang berkaitan pasal 93 UU 6 tahun 2018 dengan melanggar surat edaran bupati Lamteng dengan nomor 451.1/0307/SETDA.1.01720211,” ucapnya.(Red)
Tinggalkan Balasan