Kerja Pansus DPRD Tanggamus Tangani Dugaan Pelanggaran PT Tanggamus Indah Mubajir?

Tanggamus (SL)-Selama 20 tahun, hasil kerja Tim pansus DPRD kabupaten Tanggamus dalam menganalisa adanya dugaan Pelanggaran dan penyimpangan yang di lakukan PT Tanggamus Indah pada tahun 2000 silam belum ada kejelasan hingga saat ini.

Hasil kerja Tim pansus yang di danai dari APBD tahun 2000 silam itu tertuang di dalam surat laporan Tim pansus tanggal 22 Agustus 2000, dengan nomor surat : 02/pansus PT TI/T/ VIII/2000, ditujukan kepada ketua DPRD kabupaten Tanggamus, untuk disampaikan kepada Bupati Tanggamus agar segera mencabut HGU PT Tanggamus Indah Nomor 16/HGU/BPN/1991, tertanggal 22 Maret 1991 dengan luas lahan 917 ha.

Berdasarkan hasil temuan Tim pansus, PT Tanggamus Indah telah memperluas lahan tanah HGU ke areal kawasan hutan seluas 40 ha, PT TI menjual 6,238 ha kepada masyarakat umum berikut lokasi pasar seluas 40 ha, lokasi tanah yang terlantar dan ditumpangsarikan kepada masyarakat dengan sistem bagi hasil seluas 257,04 ha, lahan seluas 649,56 ha dengan tanaman karet dan kakao tidak terawat dan tidak lagi produktif, PT TI tidak membayar PBB dari tahun 1992 – 1999 sebesar Rp 605.853.223, pajak pemakaian air mineral dari tahun 1997-1999 sebesar Rp 13.789.100.

Terkait ketidakjelasan hasil kerja Pansus itu, LSM Keluarga Besar Pemuda Tanggamus (KBPT) bersama masyarakat kembali melayangkan surat kepada intansi terkait. “Kami LSM KBPT pada hari senin 28 Juni 2020 telah melayangkan surat kepada, Bupati, Kajari, Kaban BPN, Ka Lingkungan Hidup, Kadis Satu Pintu, Kapolres Tanggamus dan Dandim 0424 Tanggamus. guna mempertanyakan tindak lanjut hasil temuan Tim pansus DPRD di tahun 2000 yang selama ini tertunda dan tidak ada kejelasannya,” terang Munsannip Amran Ketua LSM KBPT DPD Tanggamus, Senin 28 Juni 2021.

Musannip menyebut, LSM KBPT sebagai kontrol sosial berjuang menyelamatkan aset negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami bersama masyarakat berharap kepada Bupati dan instansi terkait agar segera menindaklanjuti hasil kerja tim pansus , karena sudah 20 tahun hasil kerja Tim pansus belum menampakan hasil, perlu di ketahui Tim pansus dibiayai oleh uang negara,” tegasnya.

LSM KBPT berharap dengan melayangkan surat ini masyarakat kabupaten Tanggamus khususnya dapat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya dan langkah-langkah pemerintah daerah kabupaten Tanggamus dalam menyelamatkan aset negara. (Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *