Pesawaran (SL)-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan Kepala Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai terhadap Paisal Wartawan Ampera News memasuki babak baru.
Pasalnya, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menjalani gelar perkara dan kini berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Pesawaran.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Tatang Hermawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya berusaha menegakkan keadilan seadil-adilnya”, Terangnya,pada Senin 28 Juni 2021.
“Korban adalah klien kami. Tugas kami adalah menuntut sesuai perundang-undangan dan fakta dilapangan. Semoga berkas segera dilengkapi oleh pihak Polres Pesawaran agar kami dapat naikan kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis/awak media menjadi P21,” tutupnya.
Adapun tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi Senin 12 April 2021 saat Paisal meminta tagihan langganan koran kepada ke kantor Desa namun, Arifin selaku Kepala Desa tidak berada di tempat.
Kemudian awak media berinisiatif ke kediaman Kepala Desa namun, anak Kepala Desa kesal dan menganiaya Paisal.
Salah satu wartawan saat dilokasi kejadian mengaku, dirinya sempat dipukuli oleh istri Kades saat mengambil gambar kejadian. “Saya pun sempat di pukul oleh istri Kades karna sedang mengambil gambar saat kejadian,” katanya.
Dirinya menyebut, Arifin yang saat itu masih menjabat Kepala Desa berteriak serta serta menyuruh warga yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri untuk melakukan pemukulan terhadap paisal.
“Kades diduga sengaja memanggil orang untuk mermukul saya dari belakang. Ternyata itu adalah anak dari mantan Kades sendiri Dan beberapa warga yang dekat dengan rumah Kades Arifin disuruh datang oleh kades,” jelas Paisal. (Mahmudin)
Tinggalkan Balasan