Reskrim Polresta Bandar Lampung Mulai Sidik Kasus KDRT Oknum Pejabat BI Lampung Dengan Istri Sirinya 

Bandar Lampung (SL)-Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum pejabat Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Lampung dengan istri sirinya masuk proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Kasus dugaan kekerasan dirumah kontrakan, hingga halaman Kantor BI  terjadi pada September-November 2020 itu dilaporan MN (30) pada 11 November 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana membenarkan bahwa kasus tersebut kini naik ke proses penyidikan. “Ya, benar. Sudah gelar perkara pada Rabu 16 Juni 2021, lalu dan kini masuk tahap penyidikan,” kata Resky melalui pesan Whatsapp, Rabu 29 Junin2021 malam.

Kuasa hukum MN, Anthon Ferdiansyah, mengaku bersyukur kasus tersebut naik ke tahap sidik. Dia berharap penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, laporan kami diputuskan masuk dalam tahapan penyidikan. Saya berharap pihak Polresta Bandar Lampung bisa bekerja dengan baik dan profesional sehingga dapat menentukan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini,” kata Anthon, di Kantornya Jalan Pulau Pisang No.99C Korpri, Sukarame, Bandar Lampung.

Anthon menambahkan, pada Rabu 23 Juni 2021 pihaknya telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) serta pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik. “Surat pemberitahuan tersebut juga sudah dikirimkan penyidik ke Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” katanya.

Anthon menegaskan, sebagai kuasa korban dia hanya ingin menuntut keadilan. “Di mana klien kami sudah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar sebagai seorang wanita atau istri,” katanya.

Seharusnya, lanjut Anthon, AD sebagai lelaki gentlemen menyelesaikan perkara rumah tangganya tanpa menggunakan kekerasan. Apabila AD merasa sudah tidak lagi mencintai MN kembalikan saja MN ke orang tua nya secara baik-baik bukan justru malah mencampakannya tanpa rasa kemanusiaan serta pertangungjawaban sama sekali, “Hal tersebut sangat melukai perasaan klien kami yang saat ini mengalami trauma baik secara pisik maupun psikis akibat perlakuan AD tersebut,” kata Anthon.

Anthon Ferdiansyah menceritakan, MN adalah istri siri AD yang dinikahi pada Februari 2020 di Lhokseumawe, pada saat AD bertugas di Aceh. Lalu pada Maret 2020, AD dipindah tugaskan ke Lampung.

AD kemudian membawa serta MN ke Lampung dan menetap di sebuah kontrakan di salah satu perumahan di Bandar Lampung. “Pada 26 September 2020, saat itu AD sedang berada dikontrakan bersama MN tiba-tiba datang istri dan anak-anaknya lalu terjadi cek-cok antara keluarga AD dengan MN,” kata Anthon.

Menurut Anthon, pada peristiwa itu istri dan kedua anak AD diduga memukul MN. Beruntung peristiwa itu bisa dilerai oleh tetangga di perumahan tersebut. Akibat peristiwa itu, MN mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya dan mengalami tekanan psikologis yang menyebabkan dirinya trauma.

“AD lalu meminta MN kembali ke Aceh dengan menjanjikan akan dicukupkan seluruh kebutuhannya. Namun, hingga kini janji tersebut tidak direalisasikan AD sehingga MN kembali ke Lampung,” ujar Anthon.

Anthon menambahkan peristiwa itu tidak hanya terjadi satu kali. Pada 10 November 2020, saat tiba di Lampung MN langsung menemui AD di kantornya di kawasan Teluk Betung. AD yang sudah mengetahui kedatangan MN menunggu di Pos Satpam.

Tak lama kemudian MN tiba di lokasi, mengetahui kedatangan MN, AD kemudian memarahi MN, selanjutnya terjadi cekcok mulut diantara keduanya hingga terjadi pertengkaran fisik di Loby Bank Indonesia, dimana AD pada saat itu mendorog MN hingga menyebabkan MN terjatuh.

Hal tersebut  di benarkan oleh beberapa keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut serta diperkuat dengan adanya bukti CCTV di Bank Indonesia yang saat ini seluruh bukti-bukti tersebut sudah ada di tangan penyidik.
Kepala BI Lampung, Budiharto Setiawan ketika di konfirmasi mengatakan, segera mendalami kasus tersebut.

“Kami ada tata tertib dan disiplin pegawai. Ada sanksi bagi pegawai apabila dalam tindakan di dalam atau luar kedinasan mencemarkan dan mengganggu nama baik institusi,” kata dia.

Dia menambahkan, jika sudah ada ketetapan pengadilan yang menyatakan AD bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga kini, AD sang oknum pejabag BI enggan dikonfirmasi wartasan. Dihubungi via WhatsApp dan pesan yang dikirim ke nomor pribadinya tidak pernah direspon.

AD oknum pejabat di Kantor BI Lampung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, pada 11 November 2020 silam dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap MN. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *