PT TEP Bantah Soal CSR Yang Diduga Ngendap di Bappelitbang Tanggamus, Ini Penjelasan CLO

Bandar Lampung (SL)-Pihak PT Tanggamus Electric Power (PT. TEP) membantah pernyataan tiga Kepala Pekon, terkait proses penyaluran CSR tahun 2019 dan rahun 2020. PT TEP menyatakan tidak pernah menyalurkan CSR berupa uang tunai, akan tetapi berupa fisik, yang disesuikan dengan data proposal melalui Bappelitbang Tanggamus.

BACA: Miliaran Dana CSR PT TEP Ngendap di Bappelitbang Tanggamus?

“Kami sebagai CLO PT, Tanggamus Electric Power Electric Power (PT.TEP) tidak menyatakan kisaran angka atau jumlah bantuan CSR untuk periode 2019 dan 2020,” Kata Alvico Juliens CLO Staff (Humas PT TEP), didampingi Senior Manager Pandapotan Sinaga, dalam keterangan Pers kepada sinarlampung.co, Jum’at 2 Juli 2021.

Menurut Alvico, bahwa PT.TEP tidak pernah memberikan bantuan berupa uang tunai, baik kepada pihak Bappelitbang atau pihak manapun.  “PT Tanggamus Electric Power selalu memberikan bantuan CSR dalam bentuk materi langsung kepada pihak terkait dan sudah dikordinasikan dengan pihak Bappelitbang dan perusahaan menyerahkan laporan kepada Bappelitbang,” katanya.

Bahkan, kata Alvico, PT. TEP selalu melakukan kordinasi dengan pihak Bappelitbang terkait dana dan proses pendistribusian CSR. sepenuhnya ada di PT.TEP. “Jadi tidak benar jika muncul pernyataan atau pernyataan jika pihak Bappelitbang meminta mana dan jenis bantuan apa saja yang akan diberikan sesuai dengan proposal dari Bappelibang tapi sepenuhnya keputusan ada di pihak perusahaan,” katanya.

Alvico membenarkan bahwa pihaknya sempaf menerima kedatangan tiga kepala pekon, yang menanyakan soal CSR tersebut. Dan ada dokumen dan catatan terkait pertemuan dengan tiga kepala pekon tersebut.

“Benar ada datang tiga kepala Pekon, dan sudah kami jelaskan, mekanismw CSR yang ada. Tapi pernyataan mereka di media berbeda. Dan memang tahun 2019 dan 2020, tidak ada CSR ke tiga pekon itu, karena memang datanya tidak ada di proposal yang ada dari Balitbang,” katanya.

Alvico berharap penjelasan PT TEP ini dapat memberikan pencerahan terkait mekanisme CSR di PT TEP, dan tidak membentuk opini publik dengan pandangan negatif terhadap pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam hal ini dinas Bappelitbang Kabupaten Tanggamus, dan PT TEP.

Sebelumnya, tiga kepala pekon di Kecamatan Semaka yang paling terdampak dan dekat dengan PT TEP, yaitu Pekon Karang Agung, Pekon Talang Asahan, dan Pekon Sidomulyo, Kabupaten Tanggamus mempertanyakan CSR selama beroperasinya perusahaan tersebut.

“Selama beroperasi sejak tahun 2019 sampai kini kami belum pernah mendapat bantuan dana CSR  dari PT TEP untuk ketiga Pekon kami. Padahal pekon kami merupakan pekon yang terdampak dari beroperasinya PT TEP.” Kata Kepala pekon Karang Agung Rahmat Amin, didampingi Kepala Pekon Sidomulyo Boniran, dan Rusli Kepala Pekon Talang Asahan.

Saat para kepala pekon mendatangi kantor PT TEP, pihak PT TEP menyebutkan pihaknya sudah melaksanakan kewajibannya terkait dana CSR sejak tahun 2019, 2020, dan untuk 2021 memang belum. “Dana CSR selama ini sudah kami salurkan dan diminta  pihak Pemda melalui bidang Bappelitbang,” kata Amin menirukan Humas PT TEP.

Besaran dana CSR yang telah di salurkan PT TEP selama 2 tahun cukup besar mencapai Rp1 miliar. “Kata humas PT TEP, selama 2 tahun ini pihak PT sudah membayar sebesar kurang lebih Rp1 Milyar untuk tahun 2019 dan 2020 sementara di tahun 2021 ini belum di bayarkan oleh PT,” ujar Amin.

Karena itu ketiga Pekon itu akan menuntut haknya, secara prosedural dan berdasarkan UU, Pemda telah menyalahi aturan. “Kami akan menuntut hak kami selama ini, karena secara administrasi Pemda sudah menyalahi aturan dan perudangan yang belaku,” katanya.

Sementara hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Bappelitbang Tanggamus. sinarlampung.co masih terus melakukan upaya konfirmasi Kepala Bappelitbang Tanggamus, yang dihubungi di kantornya sedang tidak ada di tempat, dan hanphonenya selalu tidak aktif. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *