Kanwil Kemanag Provinsi Lampung Rapat Bersama Disnakwan Provinsi Lampung

Bandar Lampung (SL)–Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, H. Erwinto, S.Ag., mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Menjelang Hari Raya Kurban yang merupakan gagasan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, di aula kantotor setempat, Kamis 1 Juli 2021.

Rapat itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakewan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti, didampingi Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Disnakeswan Lampung, Anwar Fuadi, dan diikuti oleh 15 Kabupaten/Kota, Balai Veteriner Lampung, Karantina Pertanian Kelas I Lampung, PDHI, ISPI, Paravetindo, dan Tim Pengawasa Hewan Kurban Dinas Provinsi.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.

Terkait Pelaksanaan Kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Hal ini dalam menjaga jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

“SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19,” katanya.

Ia menjelaskan, secara garis besar, SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.

Lili menegaskan pada prinsipnya orang-orang yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M. 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Selain itu juga, Lili menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 junto Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, pihaknya melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal.

“Kami melakukan pengawasan pangan jelang hari besar keagamaan agar memberikan jaminan dan rasa aman pada masyarakat,” katanya.

Kebijakan tersebut bertujuan agar pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban dapat berlangsung aman dengan mempertimbangkan pencegahan dan memutus rantai covid-19.

“Selain pengawasan perlu juga didata ketersediaan dan kebutuhan hewan agar tidak terjadi gejolak kelangkaan barang dan kenaikan harga yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya Lili juga menyampaikan bahwa, hal ini  selaras dengan adanya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M yang menyatakan bahwa penyembelihan hewan kurban berlangsung selama 3 hari yaitu tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah.

“Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan Qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. Pelaksanaan Shalat Idul Adha pada zona merah dan orange ditiadakan, di luar zona merah dan orange dibolehkan untuk mengadakan Shalat Idul Adha pada daerah yang dinyatakan aman Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Disnakeswan Lampung, Anwar Fuadi, mengatakan H-7 sebelum lebaran pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendampingan hewan kurban di lapak-lapak dan kandang. Kemudian pada H-3 lebaran dilakukan pengecekan di masjid-masjid atau tempat pemotongan hewan.

“Di lapak penjualan kami lihat umur ternak, infeksi parasit/scabies, radang mata/pink eye dan mastitis/radang ambing. Bila tak layak potong maka dipisahkan dan jangan menjadi hewan kurban,” katanya.

Sesuai data stok hewan kurban di 15 kabupaten/kota jelang Iduladha, terdapat sapi siap potong 13.823 ekor, kerbau 919 ekor, kambing 40.691 ekor dan domba 3.082 ekor.

Usai mengikuti Rapat, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, H. Erwinto, S.Ag., mengatakan bahwa mengapresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Menjelang Hari Kurban Tahun 2021.

“Saya atas nama pribadi maupun atas nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang pada hari ini berhalangan hadir mengapresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Menjelang Hari Kurban”, ucapnya.

Menurutnya, hasil yang diperoleh dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Menjelang Hari Kurban akan disampaikan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Insha Allah akan siap menjalin kolaborasi dengan semua instansi terkait maupun pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.(Wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *