Polres Lampung Selatan Gagalkan 16 Kg Sabu dan 14 Kg Yang Akan Dikirim ke Tangerang, Jakarta dan Surabaya

Lampung Selatan (SL)-Jajaran Satres Narkoba Polres Kabupaten Lampung Selatan, berhasil menyita total barang bukti narkoba berupa 16 Kg sabu-sabu dan 14 Kg ganja, dalam kurun waktu 24 hari. Hal ini terungkap dalam rilis yang digelar oleh pihak Polres Lampung Selatan, Sabtu 3 Juli 2021, di Mapolres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan dari sejumlah barang bukti yang diamankan, petugas mengamankan 6 orang tersangka, satu diantaranya perempuan dan 5 orang laki-laki. “Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir, pengirim dan pengontrol. Dan untuk modusnya, dikirim menggunakan jasa pengiriman paket dan jasa angkutan,” kata Edwin.

Edwin menyebutkan, narkoba berasal dari Aceh, Pekanbaru, Medan dan Padang. Dan rencananya, narkoba golongan I itu akan dikirim ke Surabaya, Jawatimur, Jakarta dan Tangerang Banten. “Kesemuanya berhasil diungkap kawan-kawan di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) dan bersama jajaran KSKP Bakauheni,” kata Edwin.

Edwin mengapresisasi jajaran, khususnya di areal Pelabuhan Bakauheni, karena kerap mengungkap sejumlah kasus, semacam narkoba dan lainnya. “Ini berkat insting kawan-kawan, karena memang di lokasi itu dilakukan pemeriksaan rutin setiap waktu,” katanya. (Jun/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *