Polda Lampung Hentikan Kasus Dugaan Mesum Anggota DPRD Pesawaran

Bandar Lampung (SL)-Direskrimum Polda Lampung menghentikan laporan kasus dugaan perzinahan antara Anggota DPRD Pesawaran Evi Susina dengan rekannya Marfen Efendi, atas nama pelapor Siti Aisyah istri Marfen Efendi. Hal itu tertuang dalam SP2HP yang memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-672/IV/2021/LPG/SPKT, tanggal 21 April 2021, dengan pelapor atas nama Siti Aisyah Tentang Tindak Pidana Perzinaan.

Dalam surat itu juga disebutkan, apabila pelapor maupun penyelidik menemukan fakta dan bukti baru (novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan.

Surat Nomor B/356/VI/RES.1.24./2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang ditanda tangani Direskrimum Kombes Muslimin Ahmad, pada 25 Juni 2021 itu, diterima Evi Susina dan pengacara keluarganya Syahrir Irwan Yusuf.

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan peristiwa tindak pidana perzinaan atau bukan peristiwa pidana perzinaan. “Penyelidikan dihentikan karena tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” bunyi surat itu, yang ditunjukan Evi Susina didampingi suaminya Erwan Effendi, Minggu 4 Juli 2021.

Ada pun pertimbangan hukumnya, penyelidik telah melakukan penyelidikan, seperti melakukan klarifikasi keterangan saksi pelapor selaku korban atas nama Siti Aisyah. Selain itu, juga melakukan klarifikasi keterangan dua saksi yang diajukan pelapor, dan klarifikasi keterangan pendapat ahli hukum agama dan ahli hukum pidana. Ada pun barang bukti berupa satu unit handphone milik terlapor Marfen Efendi dan satu buah soft copy rekaman video dan screenshoot foto yang diambil dari screenshoot rekaman video.

Syahrir Irwan Yusuf, pengacara keluarga, Evi Susina, membenarkan hal tersebut. Bahwa kasus dugaan perzinaan yang dituduhkan pelapor, Siti Aisyah, tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Polda Lampung telah resmi menghentikan penyelidikan tuduhan zinah yang dilaporkan Siti Aisyah, istri Marfen Efendi, sebagaimana dalam surat Nomor B/356/VI/RES.1.24./2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Dalam surat itu disebutkan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan peristiwa tindak pidana perzinaan atau bukan peristiwa pidana perzinaan,” kata Syahrir Irwan Yusuf.

Penghentian penyelidikan ini, katanya, berdasarkan kajian dan pertimbangan hukum setelah penyelidik melakukan penyelidikan, seperti melakukan klarifikasi keterangan saksi pelapor selaku korban atas nama Siti Aisyah.

Selain itu, penyelidik juga melakukan klarifikasi keterangan dua saksi yang diajukan pelapor, dan pendapat ahli hukum agama dan ahli hukum pidana. “Jadi sudah jelas, tidak cukup bukti apa yang dituduhkan kepada klien kami selama ini,” ujarnya kepada awak media di kediaman Evi Susina, di Jalan Manggis, Waydadi, Bandarlampung, Minggu 4 Juli 2021.

Syahrir menjelaskan dengan keluarnya surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Lampung, secara hukum masalah ini sudah dianggap selesai.  Namun pihaknya akan membuka diri jika pelapor atau penyelidik menemukan fakta atau bukti baru (novum). Mewakili kliennya, Syahrir Irwan Yusuf mengucapkan terimakasih kepada pimpinan Partai Politik Gerindra, yang mengedepankan asas praduga tidak bersalah, serta bijak melihat permasalahan ini. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *