Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lambar Sarjono Divonis 8 Bulan Penjara

Sarjono, Kader PPP saat sedang diperiksa tingkat banding di Pengadilan Tinggi Lampung, Senin (05/07/2021)

Lampung Barat (SL) – Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lampung Barat, Sarjono yang terbukti menggunakan ijazah palsu untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dinyatakan bersalah, dan divonis 8 bulan penjara, serta denda Rp10 juta dengan perintah tetap ditahan.

Demikian putusan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Muhammad Imam pada sidang putusan di pengadilan Negeri Lampung Barat, (18/06/2021) lalu. Vonis 8 bulan penjara kepada Sarjono bin Barlian dengan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan atas kasus penggunaan ijazah palsu, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya berbeda dalam subsider yang awalnya tiga bulan menjadi satu bulan.

Selain divonis 8 bulan penjara, status Sarjono dari tahanan kota juga beralih menjadi tahanan rutan dan akan segera dilaksanakan sesuai penetapan hakim tersebut. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya sempat menyatakan pikir-pikir, kemudian melakukan banding.

JPU Agoeng Rasoen menegaskan persidangan dengan agenda putusan sudah selesai dan hasilnya terdakwa di vonis pidana 8 bulan penjara sama dengan tuntutan jaksa.

“Terdakwa melalui penasehat hukum mengatakan masih pikir-pikir belum tahu apakah terdakwa banding atau tidak, karena banding diberi hak oleh undang-undang,” singkat Agoeng di ruang kerjanya.

Belum ada kabar dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait eksekusi terdakwa yang sudah divonis 8 bulan penjara tersebut. Sementara melalui kuasa hukumnya, terdakwa dengan kasus yang sempat molor setahun lebih di Polda Lampung itu kini sedang diperiksa tingkat banding di Pengadilan Tinggi Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *