Tanggamus (SL)-Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas IIB Kota Agung melakukan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin, 05 Juli 2021.
Hal itu guna meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta dalam upaya mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) di lingkungan Rutan Kota Agung.
Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo mengatakan, razia itu merupakan bentuk keseriusan Rutan Kelas IIB Kota Agung dalam mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba didalam Rutan.
“Ini merupakan komitmen kita bersama yang telah kita buat untuk mengantisipasi peredaran Gelap Narkoba dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban,” ujar Sobirin.
Sobirin menyebut, pihaknya menemukan 3 unit handphone, 7 buah headset, 5 buah charger, 7 buah sendok besi, 3 buah silet, 2 buah gunting kuku, 2 buah obeng, 1 buah rokok elektrik, dan 1 buah botol parfume.
“Alhamdulillah dalam razia ini tidak ditemukan Narkoba. Sedangkan untuk barang-barang terlarang lain kami sita kemudian di musnahkan. Bagi WBP yang di ketahui mempunyai barang terlarang tersebut akan dikenai sanksi dari administrasi sampai tidak di perkenankan menerima kunjungan,” tutupnya. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan