Pesawaran (SL)-Aparat penegak hukum (APH) sepertinya harus melakukan penelusuran terkait dengan pengembangan tempat wisata Bukit Cendana, di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Pasalnya, Kepala Desa Susalit Cokro Aminoto disinyalir menyalahgunakan wewenang dalam pemngelolaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan aset desa dengan nilai ratusan juta rupiah di lahan yang bukan milik desa, untuk meraup keuntungan pribadi.
Diduga Susalit Cokro Aminoto dengan sengaja menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp 200. 000.000 dengan alasan untuk membangun infrastruktur di lokasi wisata Bukit Cendana yang diketahui milik PT Masari Multi Fruti.
“Kita pinjamkan lahan tersebut, jadi harus diluruskan bahwa bukan sewa, karena dari awal kami bertekad untuk memberikan manfaat kepada masyarakat jika Bukit Cendana hendak dikelola masyarakat Desa Harapan Jaya,” ungkap Manager Lahan PT Masari Multi Fruity, Budi Cendana, ketika dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, Selasa 8 Juli 2021.
Dia menjelaskan, pihaknya hanya meminjamkan lahan Bukit Kencana dan bisa dibangun, namun hanya bangunansemi permanen. “Ada perjanjian bahwa lahan bisa dipakai dan dibangun infrastruktur yang semi permanen, kalau ternyata toilet itu permanen silahkan tanya dengan pihak desa dari mana izinnya,” timpal Budi.
Sedangkan Kepala Desa Harapan Jaya, Susalit Cokroaminoto tidak menampik jika dirinya membangun infrastruktur tersebut, hanya saja menurutnya bangunan yang dibangun merupakan bangunan semi permanen.
“Kita kucurkan dana desa di tahun 2021, sebelumnya tidak menggunakan dana desa, tapi yang dibangun berupa toilet, musholla, gazebo, itu semi permanen,” kilahnya.
Saat ditanya terkait dasar hukum pembangunan aset desa di lahan PT Masari Multi Fruti, Cokroaminoto mengaku bahwa surat MoU yang menjadi dasarnya. “Ya MoU itu dasar pembangunan infrastruktur di taman bukit cendana,
Ada kerja sama dengan PT bahwa pihak PT telah meminjamkan tanah nya seluas Dua hektar itu hanya di pinjamkan selama Sepuluh Tahun lamanya jelasnya sedangkan dari pemilik PT tujuan meminjamkan tanah seluas dua hektar kepada Desa itu tujuanya hanya untuk Kemaslahatan masyarakat desa Harapan Jaya saja,” jelas Susalit.
Dirinya mengatakan, bahwa destinasi wisata dikelola oleh BUMDes setempat. Kerja sama ini pun sudah di ketahui oleh Pihak PT pak Budi Camat BPD LPM Polsek Dan Koramil jelasnya.pada media pada Senin 5 juli 2021
Namun hal tersebut terbantahkan oleh seorang sumber yang mengutarakan bahwa BUMDes memiliki peran mengelola saat pemerintahan desa, kades yang lama dan mulai tidak mengelola lagi sejak Cokroaminoto menjabat Kades.
“Kalau dulu dikelola BUMDes, tapi semenjak kades baru (Cokro aminoto) BUMDes tidak lagi ada peran, hanya saja tadi pagi (Selasa) sepertinya ada rapat yang membuat tempat wisata kembali dikelola BUMDes Harapan Jaya,” ungkap salah seorang sumber.
Ditambahkan, penggelontoran dana desa yang dilakukan harus diperiksa peruntukannya, karena sebelum dana desa masuk warga sudah gotong royong membuat spot-spot wisata meski alakadarnya mengingat terbatasnya biaya.
“Ya dicek saja mas uang 200 juta itu buat apa saja, lha sebelumnya warga memang sudah ada yang swadaya gotong royong di lokasi wisata, apakah boleh membangun aset desa di tanah yang bukan milik desa,” katanya.
Pantauan media Sinar Lampung, toilet yang dibangun di lahan milik PT Masari Multi Fruti merupakan bangunan permanen yang tidak sesuai dengan peraturan penggunaan dana desa yang berlaku.bahkan ada sepuluh Gajebo yang hanya terbuat dari bambu yang dikatakan kades tiga juta untuk satuanya Toilet sebelumya pun sudah ada yang lama dan kemudian desa membangun Permanen yang baru yang di anggarkan dari Dana Desa tersebut senilai Rp 200.000.000 dua ratus juta rupiah. (Mahmudin)
Tinggalkan Balasan